REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Para anggota parlemen Amerika Serikat (AS) pada Rabu (14/11) akan mengeluarkan undang-undang baru untuk menjatuhkan sanksi ke Cina atas perilakunya terhadap minoritas Muslim Uighur.
Berdasarkan salinan undang-undang yang dimiliki kantor berita Reuters diketahui bahwa Presiden Donald Trump diminta untuk mengutuk tindakan Cina di wilayah Xinjiang, dan membentuk “koordinator khusus” tentang masalah ini.
Undang-undang juga mendesak pertimbangan larangan ekspor teknologi AS yang dapat digunakan Beijing dalam pengawasan dan penahanan massal etnis Uighur.
Para anggota parlemen menginginkan pemerintahan Trump mempertimbangkan sanksi terhadap Sekretaris Partai Komunis Xinjiang Chen Quanguo. Sanksi juga diberikan kepada pejabat lainnya yang dituduh bertanggung jawab atas tindakan keras keamanan.
"Pejabat pemerintah Cina harus bertanggung jawab atas keterlibatan mereka dalam kejahatan ini dan AS harus dilarang membantu Cina dalam menciptakan wilayah berteknologi tinggi di Xinjiang," kata Wakil Republik, Chris Smith. Undang-undang akan dipresentasikan di Senat dan House of Representatives.
Gedung Putih dan Kedutaan Besar Cina di Washington tidak segera menanggapi permintaan untuk mengomentari undang-undang ini. Peraturan hukum ini juga diajukan oleh Senator Republik Marco Rubio dan Senator Demokrat Bob Menendez.
Rubio mengatakan dalam sebuah pernyataan, beberapa pejabat Cina bertanggung jawab atas kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan. Beijing telah menepis tuduhan pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang dan mendesak AS dan negara-negara lain untuk tidak ikut campur dalam urusan internal.
Baca juga, Amnesty Internasional: Muslim Uighur di Xinjian Menderita.
Menteri Luar Negeri Cina pada Selasa mengatakan, dunia harus mengabaikan "gosip" tentang pemberitaan di Xinjiang. Menurutnya dunia internasional harus mempercayai pihak berwenang.
Negara-negara Barat termasuk Kanada, Prancis, Jerman, dan AS telah mendesak Cina untuk menutup kamp-kamp di Xinjiang. Aktivis mengatakan sebanyak 1 juta anggota minoritas Uighur dan Muslim lainnya ditahan di kamp itu.
Pejabat AS mengatakan pemerintahan Trump selama beberapa bulan telah mempertimbangkan sanksi terhadap pejabat senior Cina dan perusahaan terkait dengan tindakan keras itu.
Langkah-langkah ini dapat diberlakukan berdasarkan Global Magnitsky Act, undang-undang federal yang memungkinkan pemerintah AS untuk menargetkan pelanggar hak asasi manusia di seluruh dunia dengan membekukan aset AS, larangan perjalanan AS, dan larangan orang Amerika melakukan bisnis dengan mereka.