REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan HAM PBB sudah menetapkan Pemerintahan dan Tentara Myanmar melakukan tiga kejahatan besar, yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang. Maka atas nama Rakyat Indonesia yang tergabung dalam Komite Nasional Solidaritas Rohingya (KNSR) menyatakan sikap.
Presiden KNSR, Syuhelmaidi Syukur mengatakan, pertama, menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan secara maksimal HAM etnis Rohingya dari penjajahan dan persekusi di Myanmar. Serta memperjuangkan hak asasi mereka di Sidang Umum PBB dan sidang Dewan Keamanan PBB
"Kedua, mengkritisi hubungan bisnis Indonesia-Myanmar bahwa pemerintah perlu melakukan evaluasi total bisnis dan investasi Indonesia di Myanmar selama belum ada perbaikan perlakuan terhadap etnis Rohingya," kata Syuhelmaidi saat membacakan pernyataan sikap KNSR di Wisma Antara, Rabu (14/11).
ASEAN Dinilai tidak Tegas Terhadap Myanmar
Ia melanjutkan, ketiga, mendorong Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk melakukan diplomasi politik dan kemanusiaan secara maksimal. Untuk membantu etnis Rohingya mendapatkan hak politik dan kemanusiaan di Myanmar. Khususnya dalam memulihkan hak kewarganegaraan etnis Rohingya yang setara di Myanmar.
Keempat, mendorong Dewan HAM ASEAN (AICHR) untuk terlibat aktif dalam memperjuangkan HAM etnis Rohingya baik yang ada di Myanmar maupun yang tersebar di negara-negara ASEAN lainnya. Kelima, mendukung perjuangan Dewan HAM PBB untuk menyelesaikan permasalahan etnis Rohingya secara hukum internasional. Serta menyeret para penjahat HAM berat atas Rohingya ke Pengadilan HAM Internasional.
"Keenam, mengajak seluruh masyarakat Indonesia yang dimotori oleh lembaga anggota KNSR dan lembaga lain yang memiliki perjuangan yang sama untuk Rohingya, termasuk institusi Wakil
Rakyat yang ada di DPR-RI, agar terlibat aktif dan bersatu dalam memperjuangkan nasib etnis Rohingya sampai mereka mendapatkan kembali hak-hak asasinya dan penjahat kemanusiaan diadili dengan seadil-adilnya," ujarnya.
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Demikian amanat konstitusi yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama. Sehingga segenap anak Bangsa Indonesia harus memperjuangkan kemerdekaan di seluruh dunia.