Selasa 25 Dec 2018 04:47 WIB

Pengadilan AS Tuntut Korut Atas Kematian Otto Warmbier

Korut diperintahkan membayar ganti rugi lebih dari 500 juta dolar AS

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Nidia Zuraya
Mahasiswa AS Otto Warmbier saat dikawal dari MA Pyongyang di Korsel.
Foto: AP
Mahasiswa AS Otto Warmbier saat dikawal dari MA Pyongyang di Korsel.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Seorang hakim pengadilan federal mengeluarkan perintah bagi Korea Utara untuk membayar orang tua Otto Warmbier lebih dari 500 juta dolar AS. Orang tua Wrambier meminta pemerintah Korut bertanggung jawab atas kematian putra mereka.

Ketua Hakim Pengadilan Federal Distrik Columbia Beryl A Howell mengatakan penghargaan besar diperlukan untuk menghukum dan menghalangi Korea Utara. "Korea Utara bertanggung jawab atas penyiksaan, penyanderaan, dan pembunuhan di luar hukum terhadap Otto Warmbier, dan telah menimbulkan penderitaan terhadap ibu dan ayahnya, Fred dan Cindy Warmbier," ujar Howell dilansir laman Washington Post, Selasa ( 25/12).

Baca Juga

Sebelum Otto bepergian dengan kelompok wisata dalam perjalanan lima hari ke Korea Utara, ia adalah seorang mahasiswa ekonomi dan bisnis atletis yang sehat di tahun pertamanya di Universitas Virginia, dengan 'mimpi besar' serta kecerdasan dan keterampilan.

"Ia buta, tuli, dan mati otak ketika Korea Utara menyerahkannya kepada pejabat pemerintah AS," kata Howell.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement