Kamis 10 Jan 2019 19:19 WIB

Polisi Selangor Cari Dua WNI Saksi Pembunuhan Kim Jong-nam

Kim Jong-nam merupakan kakak tiri pemimpin Korut, Kim Jong-un

Kim Jong Nam
Foto: AP
Kim Jong Nam

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Polisi Selangor kini tengah mencari empat orang saksi pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam atau Kim Chol. Empat orang saksi tersebut, dua diantaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan dua lainnya warga Malaysia.

Kepala Departemen Investigasi Kriminal Kepolisian Selangor Senior Asisten Komisioner Fadzil Ahmat kepada wartawan, di Kuala Lumpur, Kamis (10/1), mengatakan dua orang WNI yang dicari tersebut adalah Raisa Rinda Salma (24) dan Dessy Meyrisinta (33). Sedangkan warga tempatan atau warga Malaysia yang dicari adalah Tham Yook Kun (50) dan Ng Wah Hoong (38).

Fadzil mengatakan, pihak penuntut memerlukan kerja sama dari empat saksi ini dalam persidangan, namun semua individu tersebut sejauh ini gagal dideteksi. Menurut dia, peninjauan dengan Kantor Imigrasi Malaysia mendapatkan empat orang itu masih berada di Malaysia.

Fadzil meminta empat orang tersebut segera ke Kantor Polisi Serdang untuk tindakan lebih lanjut. "Masyarakat bisa menghubungi Staf Penyelidik Kasus Asisten Superintenden Wan Azirul Nizam Che Wan di nomor telepon 019-4811844 untuk persiapan persidangan yang ditetapkan," katanya lagi.

Waktu persidangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam ditetapkan pada 28 hingga 31 Januari 2019, 11 hingga 14 Februari 2019, 18 hingga 19 Februari 2019, 18 hingga 21 Maret 2019 dan 1 hingga 4 April 2019.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement