REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) telah membebaskan jurnalis televisi Pemerintah Iran Press TV, Marzieh Hashemi. Dia ditahan selama 10 hari untuk menjadi saksi dalam penyelidikan kasus yang tak diungkapkan otoritas AS.
"Marzieh Hashemi telah dibebaskan dari penahanannya tanpa dakwaan dan bersama keluarganya di Washington D.C," kata Press TV mengutip pernyataan yang dirilis keluarga Hashemi segera setelah pembebasannya pada Rabu (23/1).
Kendati demikian, keluarga masih mengajukan komplain kepada otoritas AS. "Mereka masih memiliki keluhan serius dan mereka ingin jaminan bahwa kejadian ini tidak akan pernah terjadi pada setiap Muslim atau orang lain, selamanya," kata Press TV dalam laporannya.
Menurut Press TV, Hashemi akan tinggal di Washington untuk melayangkan protes atas penahannya pada Jumat (25/1). Hashemi, jurnalis berusia 59 tahun ditangkap Biro Investigasi Federal (FBI) di Bandara Internasional St.Louis Lambert pekan lalu. Dia kemudian dipindahkan ke pusat penahanan di Washington D.C.
FBI tak mengungkap alasan di balik penangkapan Hashemi. Namun, undang-undang federal AS memungkinkan penangkapan dan penahanan seorang saksi jika keterangan mereka dibutuhkan untuk membuktikan sebuah tindak pidana.
Penangkapan Hashemi tanpa disertai penjelasan memicu kemarahan Pemerintah Iran. Menteri Luar Negeri Iran Javad Zarif menilai tindakan AS, selain melanggar kebebasan berpendapat, juga bermotif politik.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran Bahram Qashemi juga mengecam penangkapan Hashemi. “Kami mengutuk penangkapan ilegal Marzieh Hashemi, reporter dan presenter Press TV, dan perlakuan tidak manusiawi di penjara Washington,” ujarnya.