Senin 04 Feb 2019 09:42 WIB

Mesir akan Pertimbangkan Perpanjang Masa Jabatan Presiden

Perpanjangan masa jabatan presiden dari empat tahun menjadi enam tahun.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi
Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Mesir akan mempertimbangkan untuk memperpanjang masa jabatan presiden, dari empat tahun menjadi enam tahun. Hal tersebut berpotensi membuat Presiden Abdel Fattah al-Sisi tetap menjabat hingga 2022.

Seorang anggota senior parlemen Mesir Abdel-Hadi al-Qassabi mengungkapkan, amandemen konstitusi, yang di dalamnya turut mengusulkan tentang perpanjangan masa jabatan presiden, memang telah diajukan. "Mencari untuk menjaga stabilitas dan menyelesaikan rencana pembangunan, ada proposal untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi enam tahun," katanya pada Ahad (3/2).

Menurut Qassabi, selain perpanjangan masa jabatan presiden, perubahan lain yang diusulkan mencakup penambahan majelis tinggi parlemen kedua atau biasa dikenal sebagai Dewan Senator serta penunjukkan satu atau lebih wakil presiden. Disediakannya kuota 25 persen kuris di parlemen serta perwakilan yang memadai untuk pemuda, petani, pekerja, dan minoritas Kristen Mesir turut dicantumkan dalam proposal perubahan.

Qassabi mengatakan konstitusi saat ini, yang disetujui oleh referendum tahun 2014,  memang memungkinkan presiden dan seperlima anggota parlemen mengusulkan amandemen terhadap salah satu pasal konstitusi.

Ketua parlemen Mesir Ali Abdelaal mengaku telah menerima mosi dari anggota parlemen yang mengusulkan amandemen konstitusi. Namun dia tak menjelaskan secara terperinci tentang poin-poin apa saja yang hendak direvisi. Abdelaal hanya mengatakan usulan tersebut akan dibahas dan dipertimbangkan dalam komite.

Kendati demikian, usulan amandemen konstitusi, termasuk tentang perpanjangan masa jabatan presiden, diprediksi akan disetujui. Sebab parlemen Mesir sangat mendukung pemerintahan Sisi.

Untuk mengubah konstitusi, dibutuhkan dua pertiga persetujuan dari 596 anggota parlemen Mesir, diikuti oleh referendum. Prosesnya diperkirakan dapat memakan waktu berbulan-bulan.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement