Jumat 22 Feb 2019 07:50 WIB

Imigrasi Malaysia Tahan 17 WNI karena Kerja Secara Ilegal

WNI yang ditahan terdiri dari 10 perempuan dan tujuh pria.

Ilustrasi Penangkapan.
Foto: Pixabay
Ilustrasi Penangkapan.

REPUBLIKA.CO.ID, PUTRAJAYA -- Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Putrajaya  menahan 49 orang pekerja asing ilegal, termasuk 17 warga negara Indonesia, dalam Operasi Ikrar (OPS Bersepadu) di sebuah pabrik plastik di kawasan Perindustrian Bandar Baru Bangi, Selangor, Kamis (21/2).

Para pekerja Indonesia yang ditahan itu terdiri dari 10 perempuan dan tujuh pria. Aparat Malaysia juga menahan 24 pria warga negara Nepal, enam pria Bangladesh, satu pria India dan satu pria Sri Lanka yang tak dapat menunjukkan izin kerja sah selama pemeriksaan dilakukan.

Baca Juga

Sebanyak 55 anggota dari Unit Operasi Khusus, Bahagian Intelijen, Operasi Khusus dan Analisa serta Unit Operasi, Bagian  Operasi, Penyelidikan dan Pendakwaan JIM  Putrajaya dikerahkan.

Operasi dilancarkan berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sehingga JIM melakukan operasi penegakan hukum di kawasan Perindustrian Bandar Baru Bangi, Selangor.

Baca juga, Malaysia Akui Rugi dengan Penghentian TKI.

Penyelidikan awal mendapatkan pabrik tersebut dibagi tiga bagian yaitu pemrosesan, pembungkusan dan gudang penyimpanan barang yang telah siap diproses.

Di lokasi, sebanyak 187 orang warganegara asing dan juga pekerja berkewarganegaraan Malaysia telah diperiksa. Dari hasil pemeriksaan itulah, JIM menahan sebanyak 49 warga negara asing.    

Mereka tidak memiliki dokumen pengenalan diri, tinggal melebihi waktu dan lain-lain kesalahan terkait merupakan pelanggaran terhadap Akta Imigrasi 1959/63, Akta Pasport 1966 dan Peraturan-Peraturan Imigrasi 1963.

Kesemua tahanan itu telah dibawa ke Depot Tahanan Imigresen Bukit Jalil di Kuala Lumpur untuk tujuan penyelidikan dan tindakan lebih lanjut.

Pemeriksaan juga mendapatkan masih terdapat sejumlah perusahaan atau pihak yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan pengesahan pekerja asing yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (KDN).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement