Selasa 05 Mar 2019 19:30 WIB

Pemerkosa TKI di Hong Kong Divonis 11 Tahun Penjara

Terdakwa dinyatakan bersalah memerkosa SYN.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, HONGKONG -- Warga Hong Kong yang memerkosa seorang tenaga kerja Indonesia dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun. Dalam sidang di Pengadilan Tinggi Hong Kong, Selasa (5/3), majelis hakim menyatakan terdakwa berinisial TW terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang warga negara Indonesia sebagai pekerja migran berinisial SYN pada akhir 2017.

Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta-fakta di persidangan, pemerkosaan terjadi pada 20 Desember 2017 di rumah terdakwa. Selain itu, terdakwa juga melakukan percobaan pemerkosaan dan pelecehan seksual sebanyak tiga kali antara lain pada  10, 18, dan 19 Desember 2017.

Baca Juga

Dalam sidang pembacaan putusan yang juga dihadiri oleh perwakilan Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, Hakim Li J, menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar tanggung jawabnya sebagai majikan.

"Akibatnya, korban mengalami trauma yang ditunjukkan dengan sifatnya yang mudah tersinggung, cemas, dan pernah berniat untuk melakukan bunuh diri," demikian putusan tersebut.

Peristiwa itu terungkap setelah korban mengadukan perbuatan terdakwa melalui hotline KJRI Hong Kong yang langsung menindaklanjutinya dengan mendampingi korban melapor kepada pihak kepolisian setempat dan mengumpulkan berbagai bukti, termasuk visum di rumah sakit.

Kepolisian Hong Kong langsung memproses perkara tersebut dan menahan pelaku.

Putusan tersebut merupakan akhir dari proses penyidikan dan persidangan yang berlangsung selama kurang lebih satu tahun dengan menghadirkan SYN sebagai saksi korban dan beberapa saksi lainnya. Di antaranya termasuk staf KJRI yang mendampingi SYN dalam melaporkan kasusnya ke instansi terkait.

Sementara penjatuhan vonis didasarkan pada putusan bersalah yang disampaikan oleh tujuh orang juri pada akhir bulan Januari 2019 setelah mendengarkan tuntutan jaksa dan pembelaan dari pengacara.

Menanggapi putusan tersebut, Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong Tri Tharyat merasa bersyukur karena SYN selaku korban telah mendapatkan keadilan dan pelaku pemerkosaan telah dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Putusan ini memperlihatkan bahwa sistem hukum di Hong Kong sangat tegas dan akan menjatuhkan hukuman kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran pidana, khususnya perbuatan kekerasan seksual atau pemerkosaan, yang memang merupakan perbuatan yang sangat tercela di mata masyarakat Hong Kong," tutur Konjen.

Ia mengimbau para TKI untuk tidak segan melaporkan perlakuan tidak wajar dari majikan yang mengarah pada pelecehan dan kekerasan seksual.

Sementara itu, Tim Pelayanan Warga (Citizen Service) KJRI Hong Kong akan melanjutkan pendampingan atas SYN dengan mengajukan tuntutan perdata ke Labour Tribunal Hong Kong. Ini agar korban mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan, termasuk penghasilan yang tidak didapatkan oleh SYN selama perkara tersebut diusut dan disidangkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement