Jumat 06 Jul 2018 01:32 WIB

Polisi Hong Kong Tangkap Pelaku Penahanan Paspor TKI

Polisi menyita 878 paspor dan dokumen perjalanan TKI.

[ilustrasi] Paspor milik tenaga kerja Indonesia.
Foto: REPUBLIKA/Yasin Habibi
[ilustrasi] Paspor milik tenaga kerja Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, LANZHOU -- Polisi Hong Kong menangkap pelaku penahanan paspor dan dokumen resmi perjalanan lainnya milik tenaga kerja Indonesia sebagai jaminan pemberian pinjaman uang dengan bunga tinggi.

"Kami mendapatkan informasi dari kepolisian Hong Kong, pelaku ditahan Rabu (4/7)," kata Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong dan Makau Tri Tharyat dalam keterangan tertulis di Lanzhou, Cina, Kamis (5/7).

Polisi menyita barang bukti dari tangan pelaku bermarga Li (67 tahun) berupa 878 paspor dan dokumen perjalanan TKI. Selain itu, juga disita sejumlah paspor milik para pekerja asing asal Filipina.

KJRI Hong Kong membantu kepolisian setempat mengusut tuntas kasus yang merugikan TKI tersebut. Bagi TKI yang dokumennya ditahan pelaku, mendapatkan perlindungan secara hukum dari aparat setempat. KJRI Hong Kong juga mendorong aparat kepolisian setempat bertindak tegas terhadap pelaku karena penahanan dokumen dengan alasan apa pun merupakan tindakan melanggar hukum.

"Saya imbau WNI di Hong Kong dan Makau tidak memberikan paspornya kepada pihak lain karena bertentangan dengan Undang-Undang Keimigrasian RI. Jika ada pihak ketiga yang menahan paspor WNI secara tidak sah, silakan datang dan laporkan kepada kami," kata Tri.

Demikian juga kepada para korban penipuan Li, Konjen mengimbau segera melapor ke KJRI Hong Kong untuk dikonfirmasikan kepada kepolisian setempat sehingga paspor dan dokumen perjalanan lainnya bisa segera dikembalikan. Jumlah TKI di Hong Kong diperkiarakan mencapai angka sekitar 150 ribu yang bekerja di sektor informal. Indonesia menempati peringkat kedua di bawah Filipina dalam mengirimkan buruh migrannya ke Hong Kong.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement