Rabu 27 Mar 2019 16:31 WIB

Amnesty International Kecam Hukuman Syariah di Brunei

Hukuman rajam hingga mati untuk LGBT terlalu kejam dan tidak manusiawi.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Nur Aini
Brunei Darussalam
Foto: country-facts.findthedata.com
Brunei Darussalam

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR SERI BEGAWAN -- Organisasi Internasional, Amnesty International mengecam rencana Brunei Darussalam untuk menerapkan hukuman rajam hingga mati pada pasangan sejenis. Amnesty menyebut hukuman tersebut terlalu kejam.

Dilansir dari laman Fox News Rabu (27/3), Amnesty menyatakan undang-undang baru itu terlalu kejam dan tidak manusiawi. Organisasi tersebut juga mendesak kesultanan untuk segera menghentikan rencananya.

Baca Juga

Amnesty menyebut hukuman baru yang juga berlaku untuk anak-anak, diatur dalam Hukum Pidana Syariah Brunei. Kemudian peraturan hukum itu akan berlaku mulai 3 April.

Sebelumnya, sultan Brunei melembagakan Hukum Pidana Syariah pada 2014. Negara tersebut terus meningkatan pengaruh Islam dalam pemerintahan monarki. Brunei juga telah melarang penjualan minuman keras secara terang-terangan kepada publik.

Adapun Brunei akan menerapkan hukum baru yang mulai diberlakukan pekan depan, di mana kelompok LGBT bisa dijatuhi hukuman cambuk. Bahkan hukuman rajam sampai mati bisa diterapkan bila ada warganya yang terlibat hubungan seksual sesama jenis.

Hukuman rajam akan menjadikan Brunei negara pertama di Asia yang menerapkan hukuman mati bagi homoseksual. Brunei menjadi negara pertama di Asia Timur yang menerapkan hukum syariah.

Saat ini, pemerintah Brunei berencana menerapkan perubahan, yang akan membolehkan hukuman cambuk dan rajam sampai mati bagi warga Muslim yang dinyatakan bersalah. Hukuman itu untuk pelaku hubungan seksual sesama jenis, zina, tindakan sodomi, dan pemerkosaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement