REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia menolak secara tegas adanya pengakuan atas Dataran Tinggi Golan sebagai bagian dari Israel. Pengakuan ini dianggap tidak kondusif bagi upaya penciptaan perdamaian dan stabilitas kawasan.
Melalui keterangan tertulis yang diunggah dalam situs resmi Kementerian Luar Negeri RI, Rabu (28/3), Indonesia menyatakan tetap mengakui Dataran tinggi Golan. Golan dianggap sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah kedaulatan Republik Suriah yang saat ini diduduki Israel pascaperang 1967.
Posisi Indonesia ini berdasarkan pada prinsip dalam Piagam PBB mengenai penghormatan atas kedaulatan dan integritas teritorial setiap negara. Serta berbagai elemen yang terkandung pada resolusi-resolusi Dewan Keamanan terkait Dataran Tinggi Golan.
Resolusi yang dimaksud antara lain Resolusi 242 (1967), 338 (1973) dan 497 (1981). Yaitu penolakan terhadap perolehan suatu wilayah yang dilakukan secara paksa, penarikan mundur pasukan Israel dari wilayah Dataran Tinggi Golan, penolakan terhadap jurisdiksi hukum Israel atas Dataran Tinggi Golan, serta penegasan bahwa langkah Israel untuk menduduki Dataran Tinggi Golan adalah tidak sah dan tidak memiliki dampak hukum internasional
Indonesia mendesak masyarakat internasional untuk terus menghormati hukum internasional dan piagam PBB. Serta tetap berpedoman kepada Resolusi PBB terkait dalam mendorong proses perdamaian di kawasan Timur Tengah.