Senin 01 Apr 2019 19:35 WIB

Lolos dari Hukuman Mati, Doan Thi Huong Diyakini Bebas Mei

Doan Thi Huong dijatuhi hukuman alternatif atas kasus pembunuhan Kim Jong-nam.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Nur Aini
Warga Vietnam Doan Thi Huong (tengah) dikawal polisi setelah menghadiri sidang di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, Kamis (28/6). Bersama WNI Siti Aisyah, Huong menjadi terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam, saudara seayah Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.
Foto: AP Photo/Vincent Thian
Warga Vietnam Doan Thi Huong (tengah) dikawal polisi setelah menghadiri sidang di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, Kamis (28/6). Bersama WNI Siti Aisyah, Huong menjadi terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam, saudara seayah Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Doan Thi Huong perempuan asal Vietnam berusia 30 tahun dijatuhi hukuman alternatif pada Senin (1/4) di Pengadilan Tinggi Malaysia Shah Alam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, saudara seayah pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Malaysia menyebutkan bahwa Huong benar menyebabkan korban cedera oleh senjata berbahaya, bukan pembunuhan. Sehingga Huong dijatuhi hukuman lebih ringan dan pengacaranya yakin ia akan dibebaskan pada awal Mei mendatang karena perilaku baik.

Baca Juga

Salah satu pengacaranya, Hisyam Teh Ph Teik mengatakan, Huong mengaku bersalah atas tindakannya pada 13 Februari 2017 dengan menyiramkan cairan zat kimia ke saudara tiri Kim Jong-un di bandara internasional Kuala Lumpur, Malaysia.

"Saya bahagia," ujar Doan sambil tersenyum usai jaksa menyampaikan tuntutan baru itu kepada pengacaranya.

Salah satu pengacaranya lagi Salim Bashir mengatakan kepada wartawan di luar Pengadilan Tinggi Shah Alam bahwa jaksa menuntut kliennya dengan dakwaan baru, yakni mencederai seseorang dengan senjata berbahaya, berdasarkan Pasal 324 Undang-Undang Pidana. Sebelumnya, Huong didakwa dengan pembunuhan.

Dakwaan baru tersebut kemudian dibacakan di pengadilan dan Huong tetap dinyatakan bersalah. Jika sebelumnya Huong terancam hukuman mati karena didakwa membunuh, kali ini ancaman hukuman yang dikenakan terhadapnya adalah maksimal 10 tahun penjara.

Namun, Bashir optimistis kliennya akan mendapatkan hukuman yang lebih singkat. Sebelumnya, Huong dijatuhi hukuman 40 bulan penjara sejak tanggal penangkapannya. Namun, sebab perilaku baik ia diyakini akan dibebaskan pada Mei setelah pengurangan hukuman. Laman Washington Post mencatat, paspor Huong kini telah diberikan ke kedutaan Vietnam di mana akan disimpan sampai hari pembebasannya.

"Dia sangat gembira mengenai hukumannya, dan dia sangat senang bisa pulang ke rumah," ujar Hisyam.

Hakim kasus Huong, Azmi Ariffin mengatakan, periode singkat hukuman penjara dan dakwaan yang lebih rendah akan melayani kepentingan keadilan. Ia mendesak Huong untuk menganggap dirinya beruntung karena lolos dari tuduhan pembunuhan, yang membawa hukuman mati wajib di Malaysia.

"Saya harus mengatakan bahwa Anda adalah orang yang sangat beruntung hari ini," kata hakim, berbicara kepada Huong di pengadilan. Huong pun tampak mengangguk ketika dakwaan dibacakan kepadanya, dan mengucapkan terima kasih kepada hakim melalui penerjemahnya.

Sementara tersangka lain asal Indonesia Siti Aisyah telah dibebaskan pada 11 Maret lalu, usai pengadilan Malaysia menjatuhkan dakwaan bebas terhadapnya. Siti Aisyah bebas setelah periode negosiasi tingkat tinggi dan melakukan lobi atas nama pemerintah Indonesia.

Kedua perempuan tersebut mengakui memainkan peran dalam acara lelucon televisi Malaysia dalam peran menyiramkan cairan ke Kim Jong-nam. Huong mengenakan kaos bertuliskan "LOL" atau "tertawa terbahak-bahak" pada saat terjadinya serangan. Nahas, cairan yang dikiranya hanya cairan biasa, merupakan cairan kimia yang membuat orang jika terkena setetes saja akan berakibat fatal. Perserikatan Bangsa-Bangsa menyebut cairan kimia agen saraf XV itu digunakan untuk pembunuhan massal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement