Jumat 12 Apr 2019 23:47 WIB

Respons Protes PBB, Brunei: Sanksi Mati LGBT demi Pencegahan

Brunei tetap berpegang teguh memberlakukan hukum mati LGBT.

Ilustrasi  LGBT
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi LGBT

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON— Brunei Darussalam mengatakan penerapan undang-undang baru berupa hukuman mati bagi pelaku lesbian, gay, biseks, dan transgender (LGBTO dirancang sebagai tindakan pencegahan dibandingkan dengan pelaksanaan hukuman.

Pernyataan ini menanggapi kecaman dari Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap langkah tersebut.

Baca Juga

PBB mengatakan negara bekas perwalian Inggris yang mayoritas warganya Muslim itu melanggar hak asasi manusia (HAM) pada 3 April dengan meneraplam hukum Islam untuk menindak pelaku sodomi, zina, dan pemerkosaan dengan hukuman mati, termasuk pelaksanaan hukum rajam dan potong tangan bagi pencuri.

Menteri kedua Urusan KuarNegeri Brunei, Erywan Yusof, membela undang-undang baru itu dalam surat ke PBB dengan menyatakan bahwa langkah tersebut lebih bersifat pencegahan ketimbang penghukuman.

"Ini ditujukan untuk mendidik, menghalangi, merehabilitasi serta memelihara ketimbang menghukum." kata Yusof dalam suratnya ke PBB.

Dalam surat tersebut Yusof mengatakan bahwa delik tersebut tidak akan diterapkan bagi non-Muslim di Brunei, yang menarik perhatian media sejak pengumuman penerapan hukum Syariah pada Maret.

Brunei, sebuah negara kecil di Asia Tenggara dengan jumlah penduduk sekitar 400 ribu, senantiasa menyatakan negara itu memiliki hak untuk menerapkan hukumnya yang pertama kali diambil pada 2014 dan sejak itu mulai diterapkan tahapannya.

Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guteres, pada 3 April, melalui juru bicaranya mengatakan hak asasi manusia harus ditegakkan bagi siapa pun, dimana pun tanpa ada perbedaan.

Menteri Luar Negeri Inggris, Jeremy Hunt, telah bertemu dengan Yusof, yang memberinya jaminan bahwa penuntutan bagi kaum gay mungkin tidak tetapi itu tidak memuaskan.

Para pesohor mulai dari bintang film George Clooney dan penyanyi Elthon John menggalang dukungan guna menentang peraturan baru itu dengan memboikot jaringan hotel milik Brunei di seluruh dunia.

Selama beberapa pekan lalu, biro perjalanan, jaringan transportasi di London dan sejumlah rumah keuangan termasuk dalam perusahaan-perusahaan yang memutus hubungan dengan bisnis yang dimiliki oleh Brunei.

 

 

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement