Selasa 30 Apr 2019 16:01 WIB

Sri Lanka Cabut Larangan Media Sosial

Masyarakat Sri Lanka diharapkan bertindak secara bertanggung jawab di media sosial.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Ani Nursalikah
Tentara Sri Lanka kembali ke markas mereka setelah melakukan operasi mencari bahan peledak dan tersangka militan ISIS di Kalmunai, Sri Lanka, Senin (29/4).
Foto: AP Photo/Gemunu Amarasinghe
Tentara Sri Lanka kembali ke markas mereka setelah melakukan operasi mencari bahan peledak dan tersangka militan ISIS di Kalmunai, Sri Lanka, Senin (29/4).

REPUBLIKA.CO.ID, KOLOMBO -- Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena mencabut  larangan media sosial yang diberlakukan usai serangan bom bunuh diri Paskah, Selasa (30/4). Pemerintah mencabut larangan penggunaan Facebook, Whatsapp, Youtube, dan situs populer lainnya.

"Diharapkan publik bertindak secara bertanggung jawab di media sosial," ujar Sirisena.

Baca Juga

Pemerintah memutuskan memblokir sementara seluruh media sosial pascaserangan bom gereja-gereja dan hotel-hotel mewah guna mengekang penyebaran informasi yang tidak benar (hoaks). Selain itu, pihak berwenang Sri Lanka juga bermaksud meredakan ketegangan yang terjadi pascainsiden pengeboman tersebut.

Langkah membuka kembali akses media sosial dilakukan usai satu hari pemimpin ISIS melalui media Amaq muncul kali pertama setelah lima tahun menghilang. Abu Bakar al-Baghdadi mengklaim sebagai dalang pengeboman Sri Lanka yang kata dia merupakan bagian dari balas dendam sambil menantikan langkah Barat.

Pejabat Sri Lanka mengatakan pasukan keamanan tetap mempertahankan siaga tinggi setelah intelijen melaporkan gerilyawan garis keras sedang merencanakan serangan susulan menjelang bulan suci Ramadhan, Selasa (30/4).

Sumber pemerintah lainnya mengungkapkan kepada Reuters sebuah dokumen telah disebarluaskan ke sejumlah lembaga keamanan utama. Dokumen itu berisi instruksi agar semua polisi dan pasukan keamanan tetap siaga tinggi. Gerilyawan diprediksi akan melancarkan serangan sebelum Ramadhan.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement