REPUBLIKA.CO.ID, ERBIL— Departemen Luar Negeri AS pada Rabu (15/5) memerintahkan pegawai pemerintahannya segera meninggalkan Irak kecuali mereka yang memang mengharuskan bertahan di Irak karena keperluan mendesak.
Pernyataan ini disampaikan Kedutaan Besar AS di Ibu Kota Irak, Baghdad, dalam satu pernyataan. Departemen tersebut merujuk kepada Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Erbil.
"Layanan visa normal di kedua instalasi itu untuk sementara akan dibekukan. Pemerintah AS telah membatasi kemampuan untuk menyediakan layanan darurat buat warga negara AS di Irak," katanya.
Pernyataan tersebut menyarankan mereka pergi dengan transportasi komersial sesegera mungkin.
sumber : Reuters/Antara
Advertisement