Selasa 04 Jun 2019 20:02 WIB

Ketua KPK Malaysia Mengundurkan Diri

Pengunduran diri ketuak KPK Malaysia lebih cepat dari seharusnya 17 Mei 2020.

Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri), Ketua Komisioner Malaysia Anti-Corruption Commission (MACC) Dato' Sri Mohd Shukri bin Abdul (tengah) dan Wakil Ketua KPK Laode M Sharif memberikan keterangan seusai melakukan perpanjangan kerja sama di gedung KPK Jakarta, Senin (5/11/2018).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri), Ketua Komisioner Malaysia Anti-Corruption Commission (MACC) Dato' Sri Mohd Shukri bin Abdul (tengah) dan Wakil Ketua KPK Laode M Sharif memberikan keterangan seusai melakukan perpanjangan kerja sama di gedung KPK Jakarta, Senin (5/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Suruhanjaya Pencegahan Rasuah (SPRM) Malaysia Datuk Seri Mohd Shukri bin Abdul mengundurkan diri dari jabatannya. Latheefa Koya akan menggantikan dengan masa jabatan yang dimulai 1 Juni 2019.

Siaran pers Kantor Perdana Menteri Malaysia, Rabu (4/6), menyebutkan bahwa Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agung telah menyetujui pengajuan pengunduran diri dari jabatan tersebut, yang semestinya berakhir 17 Mei 2020. Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada Shukri, yang dianggap banyak berjasa kepada negara selama ia memegang jabatan sebagai Ketua KPK Malaysia.

Seri Paduka Baginda Yang di-Pertuan Agung juga telah melantik Puan Latheefa Beebi Koya, yang adalah Direktur Eksekutif Lawyers for Liberty, sebagai Ketua SPRM yang baru. Ia akan bertugas untuk masa tugas selama dua tahun, mulai 1 Juni 2019.

Sementara itu, Presiden Pemerhati Rasuah Malaysia (MCW) Jais Abdul Karim mengatakan pelantikan Latheefa Koya sebagai Ketua SPRM yang baru terhitung 1 Juni 2019 amat mengejutkan. Berdasarkan Undang-Undang SPRM 2009, ketua SPRM yang dilantik seharusnya berasal dari masyarakat umum.

"Pelantikan ketua komite ini mestilah dari kalangan pejabat umum yang profesional, berwibawa, berpengalaman dan bersesuaian selain berintegritas tinggi serta bebas dari bebas pelibatan politik," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement