Rabu 26 Jun 2019 16:03 WIB

Sri Lanka akan Hukum Mati Empat Terpidana Narkoba

Hukuman mati sebagai respons kejahatan terkait narkoba di Sri Lanka.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Hukuman Mati
Foto: MGIT4
Ilustrasi Hukuman Mati

REPUBLIKA.CO.ID, KOLOMBO -- Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena mengatakan, pemerintah akan menghidupkan kembali hukuman mati untuk pelanggaran terkait narkoba. Dia telah menandatangani hukuman mati untuk empat terpidana narkoba yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Saya sudah menandatangani hukuman mati untuk empat (terpidana). Ini akan segera dilaksanakan dan kami sudah memutuskan tanggalnya," ujar Sirisena kepada wartawan di Kolombo, Rabu (26/6).

Baca Juga

Sirisena mengatakan, hukuman mati ini sebagai respons atas peningkatan kejahatan terkait narkoba. Dia juga mengimbau organisasi-organisasi hak asasi manusia tidak memberikan tekanan atas keputusannya.

Eksekusi mati terakhir kali dilaksanakan di Sri Lanka sekitar 43 tahun yang lalu. Algojo terakhir Sri Lanka berhenti pada 2014 tanpa pernah mengeksekusi satu tahanan. Kemudian, pemerintah mempekerjakan tiga algojo pengganti lainnya, namun mereka tidak pernah muncul untuk bekerja.

Kementerian Kehakiman telah melakukan seleksi terhadap sejumlah orang untuk mengisi posisi sebagai algojo. Namun, pemerintah belum melakukan penunjukan resmi.

Amnesty Internasional menyampaikan kekhawatirannya Sri Lanka akan mengakhiri moratorium hukuman mati. Kelompok hak asasi yang bermarkas di London itu khawatir atas laporan media tentang persiapan Sri Lanka untuk melanjutkan hukuman gantung, meskipun negara itu belum memiliki algojo yang memenuhi syarat.

"Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena harus segera menghentikan rencananya melanjutkan eksekusi untuk setidaknya 13 tahanan yang dihukum karena kejahatan terkait narkoba," kata Amnesty Internasional dalam sebuah pernyataan dilansir Hindustan Times.

Sebelumnya, pelaku kejahatan di Sri Lanka atas kasus pembunuhan, pemerkosaan, dan narkoba dikenakan hukuman mati. Namun, sejak 1976 pemerintah melakukan moratorium hukuman mati dan diganti menjadi hukuman penjara seumur hidup.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement