Sabtu 31 Aug 2019 06:37 WIB

Pengadilan Perintahkan Makam Pengebom Sri Lanka Dipindah

Ratusan orang memprotes penguburan pelaku di pemakaman Hindu.

Seorang petugas keamanan berjaga di luar Gereja St. Anthony di Kolombo, Sri Lanka, usai serangan bom saat Paskah di gereja itu, Rabu (24/4).
Foto: AP Photo/Gemunu Amarasinghe
Seorang petugas keamanan berjaga di luar Gereja St. Anthony di Kolombo, Sri Lanka, usai serangan bom saat Paskah di gereja itu, Rabu (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID, KOLOMBO -- Pengadilan Sri Lanka memerintahkan polisi menggali kembali kuburan dan memindahkan jasad pelaku bom bunuh diri saat Paskah setelah warga memrotes dan memicu ketegangan, Jumat (30/8). Pelaku pengeboman dimakamkan di pemakaman umum di distrik timur Batticaloa.

Serangan saat Paskah terhadap gereja-gereja dan hotel-hotel di seluruh Sri Lanka menewaskan lebih dari 250 orang. Insiden tersebut merupakan pengeboman bunuh diri terburuk di negara itu sejak mengalahkan pemberontak Macan Tamil pada 2009, yang mengakhiri perang saudara selama 26 tahun.

Baca Juga

Ratusan orang, termasuk kerabat mereka yang tewas dalam serangan di Gereja Sion di Batticaloa, pekan ini memprotes penguburan gerilyawan di pemakaman Hindu di dekat situ. Mereka mengatakan hal itu melukai perasaan mereka.

Para pengunjuk rasa memblokir jalan-jalan dan penegak hukum menembakkan peluru gas air mata untuk membubarkan mereka, tetapi ketenangan yang tidak tenang telah terjadi sejak itu. "Mayatnya akan digali pada Senin dan disimpan di kamar mayat sampai lembaga pemerintah menemukan tempat yang cocok untuk menguburkan mereka," kata juru bicara kepolisian Ruwan Gunasekera kepada Reuters.

Pengebom itu dimakamkan di pemakaman umum Hindu setelah umat Islam menolak mengizinkan pemakamannya di kuburan komunitas. Polisi mengatakan setidaknya sembilan anggota dari dua kelompok kecil lokal yang kurang dikenal, National Thawheedh Jamaath (NTJ) dan Jamathei Millathu Ibrahim melakukan pengeboman. Pemerintah pekan lalu mencabut undang-undang darurat yang diberlakukan setelah serangan Paskah yang memungkinkan polisi dan militer menahan dan menginterogasi tersangka tanpa perintah pengadilan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement