Senin 07 Oct 2019 07:28 WIB

Presiden Filipina Duterte Derita Penyakit Otot Kronis

Penyakit otot kronis membuat salah satu kantong mata Duterte turun.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Presiden Filipina Rodrigo Duterte
Foto: AP Photo / Bullit Marquez
Presiden Filipina Rodrigo Duterte

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengatakan ia memiliki penyakit peradangan otot kronis yang disebut myasthenia gravis. Hal itu yang membuat satu kantong matanya turun.

Pengakuan itu Duterte katakan saat berbicara dengan komunitas Filipina di Rusia. Salah satu acara yang ia datangi selama berkunjung di Negeri Beruang Putih.

Baca Juga

"Ini adalah kerusakan saraf," kata Duterte, Senin (7/10).

Ia menjelaskan mengapa salah satu matanya terlihat lebih kecil dari yang lain. Pernyataannya tersebut masuk dalam transkrip yang dikirimkan ke media-media di Filipina.

Tidak ada obat untuk myasthenia gravis. Penyakit itu menyebabkan otot melemah. Tapi perawatan dapat membantu meringankan gejala-gejalanya.

Pemimpin berusia 74 tahun itu dikenal dengan jadwalnya yang padat dan memberikan pidato yang panjang yang terkadang ia lakukan beberapa kali sehari. Duterte sempat menghilang di hadapan publik memicu rumor kesehatannya memburuk.

Pemerintah Filipina selalu membantah rumor-rumor tersebut. Pernyataan terbaru Duterte itu dapat meningkatkan kembali pertanyaan tentang kesehatannya.

Duterte diketahui memiliki masalah sakit punggung, migran karena kerusakan saraf yang diakibatkan kecelakaan sepeda motor, dan masalah Barret di kerongkongan yang berdampak pada tenggorakannya. Ia juga memiliki penyakit Buerger yang disebabkan karena kebiasaan merokok di masa muda yang membuat pembuluh darahnya tersumbat.

Pada Oktober tahun lalu Duterte menjalani kolonoskopi, sebuah prosedur untuk memeriksa kesehatan rektum dan usus bagian bawah. Pemerintah Filipina mengatakan Duterte melakukan prosedur itu setiap tahun.

Konstitusi Filipina memandatkan publik harus diberitahu tentang kesehatan presiden jika ia mengindap penyakit serius. Dalam undang-undang Filipina jika presiden yang sedang menjabat meninggal, difabel, atau digulingkan karena dimakzulkan maka wakilnya akan mengambilalih masa sisa jabatannya. Wakil presiden Leni Robredo, pemimpin politik oposisi terpilih pada 2016. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement