Kamis 21 Nov 2019 02:15 WIB

Akankah Bikin Paspor Lebih Cepat dengan SIMKIM yang Diperbaharui?

Verifikasi lebih gampang dan meminimalisir pemalsuan data.

Red:
.
.

Di halaman Facebooknya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Melbourne mengumumkan pembaharuan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian, atau SIMKIM, yang dilakukan pada tanggal 16-17 November 2019.

  • Versi 2.0 tidak ubah prosedur pembuatan paspor dan visa
  • Di Sydney, proses pembuatan visa tetap memakan waktu empat hari
  • Aspek 'distruption' mungkin terjadi melihat umur instalasi yang baru beberapa hari

 

Baca Juga

Tidak hanya di Melbourne dan KJRI lainnya di Australia, kegiatan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dari Jakarta secara serentak di semua perwakilan RI di seluruh dunia.

"Kami sedang bekerja sepanjang waktu untuk memberikan pelayanan terbaik. Dan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," demikian pernyataan di Facebook KJRI Melbourne.

Staf teknis imigrasi KJRI Sydney, Made Tony Nuryana, menjelaskan kepada ABC bahwa SIMKIM versi 2.0 merupakan bentuk restrukturisasi SIMKIM versi pertama yang sudah berusia 10 tahun. Inilah salah satu alasan utama mengapa sistem harus diperbaharui.

Lantas apakah arti pembaharuan SIMKIM bagi masyarakat Indonesia di luar negeri, khususnya di Australia?

 

Mengurangi pemalsuan data

Tony mengatakan bahwa SIMKIM versi 2.0 yang secara sistem terhubung dengan data induk pusat di Jakarta turut meningkatkan keamanan informasi penduduk yang tersimpan di dalamnya.

"Secara segi keamanan juga lebih bagus, karena di Indonesia, segala sesuatu kita memverifikasi ke data kependudukan. Dan ini langsung dilakukan di SIMKIM versi 2.0," jelasnya.

"Verifikasi lebih gampang dan meminimalisir pemalsuan data."

Tony juga mengatakan SIMKIM versi 2.0 bertujuan untuk mengakomodir keinginan atau program pemerintah agar semua Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri terdata dan punya Nomor Induk Tunggal (NIT).

Walaupun saat ini belum berlaku bagi WNI di luar negeri, SIMKIM versi 2.0 dapat mengakomodir NIT sebagai syarat untuk membuat dan memperpanjang paspor, akte lahir dan lain-lain.

"Kalau saat ini di luar negeri masih bisa [melakukan permohonan] tanpa NIT, walaupun sudah mulai [memakai] SIMKIM versi 2.0," kata Tony kepada Natasya Salim dari ABC Indonesia.

Membantu 'internal' KJRI

Perwakilan dari KJRI Melbourne mengatakan 'update' telah dilakukan dalam empat hari terakhir, yang nantinya akan mempengaruhi proses pembuatan paspor dan visa.

Namun, menurut Made Tony Nuryana dari KJRI Sydney, sistem dari SIMKIM versi 2.0 secara prosedur tidak menciptakan perubahan bagi masyarakat.

"Secara internal prosesnya akan lebih cepat, tapi untuk standar pelayanan tetap berpatokan pada regulasi tertulis yang ada seperti paspor dan visa memakan [waktu proses] empat hari kerja," katanya.

"Kalau pun berubah, itu urusan pusat untuk berubah tapi secara mekanisme tidak ada yang berubah."

Tentang instalasi SIMKIM versi 2.0 yang dilakukan pekan lalu dan langsung beroperasi hari Senin (18/11), pihak KJRI Melbourne mengatakan dalam setiap 'update' atau inovasi akan terdapat aspek 'distruption'.

"Baik dari sisi petugas yang masih asing dan belum terbiasa dengan sistem maupun dari sisi aplikan yang perlu memaklumi proses input pada saat kedatangan yang akan memakan waktu."

Melihat hal ini, KJRI Melbourne mendorong warga Indonesia di Victoria dan Tasmania untuk memastikan kelengkapan dokumen saat melakukan pemohonan paspor.

"Untuk itu, diharapkan aplikan betul-betul memastikan seluruh dokumennya lengkap pada saat datang," ujar pihak KJRI Melbourne.

"Hal ini akan membantu mempercepat proses input data pemohon sehingga proses permohonan dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya yaitu pengambilan biometrik dengan cepat."

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement