REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Seorang remaja Inggris yang menyebut dirinya sebagai neo-Nazi diganjar hukuman penjara selama enam tahun delapan bulan oleh Pengadilan Manchester Crown atas upayanya merencanakan serangan teror, Selasa (7/1).
Remaja lelaki berusia 17 tahun yang tidak bisa disebutkan namanya karena alasan hukum itu terbukti melakukan pencarian daring mendalam mengenai materi kebencian rasial dan sayap kanan. Dia juga mendorong orang-orang menyebarkan materi terlarang yang ia temukan tersebut.
Menurut keterangan polisi, dia telah melakukan pencarian daring secara rinci tentang pembunuhan massal di Amerika Serikat dan Eropa yang terjadi baru-baru ini. Terdakwa ditahan pada Maret 2019 setelah polisi menemukan daftar yang ditulis tangan berisi wilayah-wilayah yang mungkin akan diserang serta sebuah daftar senjata api yang ingin dibeli. Polisi menemukan daftar itu di rumahnya di Kota Durham, wilayah utara Inggris.
Pada November 2019, dia dinyatakan bersalah atas enam tuduhan termasuk di antaranya mempersiapkan penyerangan teror, yang sebagaimana disebut BBC, menjadikan remaja itu sebagai tersangka kasus perencanaan teror termuda di Inggris. "Kasus-kasus semacam ini menyoroti bahaya yang dihadapi anak-anak muda di dunia maya saat ini," ujar Kepala Bagian Antiteror Kepolisian Timur Laut, Detektif Kepala Pengawas Martin Snowden.
Dia menambahkan pengaruh negatif dan manipulasi kuat dari mereka yang ingin meradikalisasi anak-anak muda itu tidak dapat dianggap sepele.