Rabu 15 Jan 2020 08:31 WIB

Gambia: ICJ Segera Terbitkan Keputusan Genosida Rohingya

Gambia mengajukan gugatan atas dugaan genosida terhadap Rohingya ke ICJ.

Rep: Dwina Agustin/Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Suasana pengadilan internasional (ICJ) kasus Rohingya di Den Haag, Belanda, Rabu (11/12).
Foto: Koen van Weel/EPA
Suasana pengadilan internasional (ICJ) kasus Rohingya di Den Haag, Belanda, Rabu (11/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJUL -- Kementerian Kehakiman Gambia menyatakan, Pengadilan Internasional (ICJ) akan mengeluarkan keputusan tentang permintaan tindakan darurat dalam kasus genosida terhadap Rohingya pada 23 Januari. Pengumuman itu setelah negara Afrika Barat ini mengajukan gugatan yang menuduh Myanmar melakukan genosida minoritas Muslim Rohingya pada November.

Pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) belum merilis pernyataan resmi dan belum menanggapi pengumuman yang dilakukan Gambia. Sebelumnya, permintaan dilayangkan kepada Mahkamah Internasional agar memerintahkan langkah-langkah sementara untuk mencegah lebih banyak kerugian.

Baca Juga

Gambia menuduh Myanmar melanggar Konvensi Genosida 1948 dalam kampanye militer yang mengusir lebih dari 730.000 Rohingya dari negara itu. Pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi, melakukan perjalanan ke Den Haag bulan lalu untuk mempertahankan negaranya dari tuduhan.

Suu Kyi membantah genosida sedang terjadi dan mengatakan pengadilan tidak memiliki yurisdiksi untuk mendengarkan kasus tersebut. Sedangkan, Gambia mengatakan Myanmar tidak bisa dipercaya untuk membawa tersangka pelaku kejahatan militer terhadap Rohingya ke pengadilan.

Gambia mengajukan gugatannya setelah memenangkan dukungan dari Organisasi untuk Kerja Sama Islam (OKI) yang memiliki 57 negara anggota. Hanya negara yang dapat mengajukan kasus terhadap negara lain di ICJ.

Gambia pun telah meminta pengadilan untuk memerintahkan langkah-langkah sementara bagi Myanmar. Myanmar diminta untuk menghentikan pasukannya melakukan tindakan atau berkontribusi pada kejahatan genosida terhadap Rohingya termasuk pembunuhan, pemerkosaan, dan perusakan rumah dan desa. Gambia juga meminta hakim untuk memerintahkan Myanmar untuk memastikan bukti kekejaman.

Keputusan Pengadilan Internasional mengikat dan tidak dapat naik banding. Meskipun pengadilan tidak memiliki sarana penegakan hukum dan negara-negara kadang-kadang mengabaikannya atau gagal untuk mematuhi sepenuhnya.

Sebelumnya, Pemimpin de facto Myanmar Aung San Suu Kyi hadir di ICJ untuk memberikan tanggapan terkait tuduhan Gambia. Dia membantah bahwa Myanmar telah melakukan genosida. Selain itu, dia mengatakan, pengadilan tidak memiliki yuridiksi untuk mendengarkan kasus tersebut.

Suu Kyi mengatakan, Myanmar telah menyelidiki dan menuntut para prajurit dan petugas yang diduga melakukan kekerasan dalam operasi militer. Dia mengatakan, ICJ semestinya tidak melakukan intervensi terhadap langkah hukum yang diamb

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement