Rabu 15 Jan 2020 18:30 WIB

Pernyataan Duta Besar Jepang Tentang Rohingya Dikecam

Kelompok HAM yang bermarkas di Tokyo mengecam pernyataan Duta Besar Jepang di Myanmar

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
Sejumlah warga Rohingya menunggu di truk Polisi Myanmar untuk dibawa kembali menuju penampungan sementara yang didirika pemerintah di Desa ManSi dekat Sittwe, Negara Bagian Rakhinne, Myanmar, Rabu (21/11). Kelompok HAM yang bermarkas di Tokyo mengecam pernyataan Duta Besar Jepang di Myanmar. Ilustrasi.
Foto: Nyunt Win/EPA EFE
Sejumlah warga Rohingya menunggu di truk Polisi Myanmar untuk dibawa kembali menuju penampungan sementara yang didirika pemerintah di Desa ManSi dekat Sittwe, Negara Bagian Rakhinne, Myanmar, Rabu (21/11). Kelompok HAM yang bermarkas di Tokyo mengecam pernyataan Duta Besar Jepang di Myanmar. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) yang bermarkas di Tokyo mengecam pernyataan Duta Besar Jepang di Myanmar. Kepada media setempat, Duta Besar Ichiro Maruyama mengatakan ia pikir militer Myanmar tidak melakukan genosida terhadap minoritas muslim Myanmar.

Karena operasi militer pada 2017, lebih dari 730 ribu muslim Rohingya melarikan dari negara Asia Tenggara itu ke Bangladesh. PBB mengatakan operasi tersebut dilakukan dengan 'niatan genosida' dan disertai dengan pembunuhan dan pemerkosaan massal.

Baca Juga

Operasi militer itu memicu serangkaian tuntutan hukum di seluruh dunia. Termasuk di Mahkamah Internasional (ICC) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICJ), yang bermarkas di Den Haag. Wakil presiden Burmese Rohingya Association di Tokyo, Zaw Min Htut, mengatakan pernyataan duta besar 'menjijikkan'.

"Saya sangat kecewa dan sekali lagi memohon kepada pemerintah Jepang, mohon tolong rakyat Rohingya dan jangan berpihak pada penjahat. Hari ini pemerintah Jepang bahkan tidak kooperatif, tidak mendukung aksi PBB di Myanmar," kata Zaw Min Htut, Rabu (15/1).

Kelompok Burmese Rohingya Association membantu 250 orang Rohingya yang tinggal di Jepang. Pada Desember lalu kepada situs berita Irrawaddy, Maruyama mengatakan ia pikir militer Myanmar tidak 'melakukan genosida atau berniat melakukan genosida'.

Sebelumnya ia pernah dikutip oleh media yang sama. Maruyama mengatakan sanksi dagang terhadap Myanmar karena krisis Rohingya sesuatu yang 'tidak masuk akal'.

Menteri Kehakiman Gambia mengatakan pengadilan tertinggi PBB, ICJ, akan mengeluarkan keputusan kasus genosida Myanmar pada 23 Januari. Gambia menjadi negara yang mengajukan tuntutan terhadap Myanmar atas kejahatan kemanusiaan Rohingya.

Sebagian besar negara-negara mayoritas muslim di Afrika barat mengajukan tuntutan pada November lalu. Mereka menuduh Myanmar 'sedang melakukan genosida' terhadap Rohingya di negara bagian Rakhine.

Pemerintah Myanmar menentang keras tuduhan tersebut. Menurut mereka operasi militer yang mereka lakukan sah sebagai tindakan kontra-terorisme atas serangan yang dilakukan milisi Rohingya.

Kementerian Luar Negeri Jepang mengatakan tidak dalam posisi untuk mengomentari kasus hukum di ICJ. Mereka membela pernyataan Maruyama.

"Duta besar Maruyama tidak bermaksud untuk mengutarakan prasangka atau penilaian atas kasus di ICJ. Sebaliknya ia hanya mengungkapkan ekspresinya sebagai orang yang bekerja di negara itu, termasuk menunjukkan pemahaman atas situasi di negara bagian Rakhine yang kompleks," kata Kementerian Luar Negeri Jepang dalam pernyataannya.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement