Rabu 05 Feb 2020 13:44 WIB

Beli Rokok di Bali Rp 250 Ribu Mau Dijual di Australia Rp 1,5 Juta Tapi Gagal

Pria itu dikenakan denda sebesar Rp 400 juta, jauh lebih besar dari nilai cukainya.

Red:
.
.

Perbedaan harga jual rokok di Indonesia dan Australia menjadi salah satu sebab masih maraknya penyelundupan. Namun bukannya mendapat untung, pelakunya malah dikenai denda yang mahal.

Seorang pria warga Australia berusia 34 tahun telah dikenai denda Rp 400 juta (40 ribu dolar Australia) karena berusaha menyeludupkan 36 karton rokok melalui Bandara Internasional Perth.

Pria tersebut sebelumnya membeli rokok di salah satu supermarket di Kuta (Bali) seharga Rp 250 ribu per karton. Dia berharap bisa menjualnya antara Rp 1,2 sampai Rp 1,5 juta per karton kepada orang lain di Australia Barat.

Rokok yang dibeli pria yang tak disebutkan namanya ini berjumlah 36 karton, berisi 7.200 batang rokok. Bila diimpor dengan cara yang legal, maka pajak yang harus dibayar adalah sekitar Rp 58 juta.

Jumlah maksimum rokok yang boleh dibawa masuk ke Australia adalah 25 batang tanpa harus membayar cukai. Pria ini diperiksa karena dalam kartu kedatangan dia tidak menyebutkan bahwa dia membawa rokok lebih banyak dari jumlah yang diperbolehkan.

 

Rokok sebanyak 36 karton tersebut ditemukan dalam dua koper kecil yang dibawa pelaku dalam penerbangan dari Bali, hari Minggu 18 November 2018.

Dalam persidangan kasus ini di Pengadilan Magistrasi Perth beberapa waktu lalu, pria yang sebelumnya bekerja sebagai agen rumah dan sekarang menganggur ini, mengaku bersalah atas tiga tuduhan yang dikenakan terhadapnya.

Secara keseluruhan denda yang harus dibayar terdakwa adalah Rp 400 juta, jauh lebih tinggi dari kemungkinan keuntungan yang bisa didapatnya dari penjualan rokok yang dibelinya.

"Ini adalah tindakan sengaja untuk menghindari pembayaran cukai," kata Rod O'Donell, komandan regional Pasukan Perbatasan Australia (ABF) yang memeriksa pelaku di Bandara Perth.

Menurut ABF, terdakwa sudah tahu mengenai kemungkinan denda yang akan diterimanya bila dia melakukan penyeludupan rokok. "Pria tersebut tahu resikonya. Petugas kami menemukan bahwa dia tahu kasus pria lainnya yang membayar denda Rp 350 juta karena menyeludupan 40 karton rokok di bulan Juli 2018."

"Upanya menghindari cukai menyebabkan dia harus membayar denda tujuh kali lebih besar dibandingkan cukai yang harus dibayarnya," kata Rod O'Donnel dalam rilis ABF yang dikeluarkan hari Rabu (5/2/2020).

Simak berita-berita menarik lainnya dari ABC Indonesia

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement