Kamis 13 Feb 2020 11:39 WIB

Belanda Tolak Pemindahan Tuntutan Tersangka Kasus MH17

Ketiga tersangka penembakan MH17 akan diadili secara hukum Belanda.

Bunga matahari tumbuh di lokasi jatuhnya mh17
Foto: ABC
Bunga matahari tumbuh di lokasi jatuhnya mh17

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Rusia meminta Belanda mempertimbangkan izin untuk menuntut tiga warganya yang menjadi tersangka atas jatuhnya pesawat MH17 milik Malaysia Airlines pada 2014. Akan tetapi, permintaan itu ditolak.

Sidang pertama di Belanda dalam kasus terhadap tiga tersangka Rusia dan seorang warga Ukraina dijadwalkan pada 9 Maret. Jika akhirnya kasus tersebut disidangkan, keempatnya mungkin akan diadili secara in absentia berdasarkan hukum Belanda.

Belanda memimpin penyelidikan jatuhnya pesawat MH17 pada 17 Juli 2014, yang menewaskan seluruh 298 orang di dalamnya. Dua pertiga dari penumpang merupakan warga Belanda. Pesawat itu terbang di atas wilayah kekuasaan separatis pro-Rusia di Ukarina timur dalam perjalanan dari Amsterdam menuju Kuala Lumpur.

Menteri Kehakiman Belanda Ferd Grapperhaus, melalui surat yang dilayangkan kepada parlemen perihal progres kasus tersebut, mengatakan Rusia membuat permintaan tersebut pada Oktober lalu. "Menteri kehakiman menjawab bahwa pemindahan penuntutan tiga tersangka Rusia bukan pilihan bagi pihak otoritas Belanda dan mereka tidak akan mempertimbangkan hal itu," bunyi surat tersebut.

Penyelidik mengungkapkan roket yang menghantam pesawat MH17 berasal dari peluncur yang diarahkan dari pangkalan militer Rusia di Kursk, persis di seberang perbatasan. Moskow membantah melakukan kesalahan.

Rusia tidak mengekstradisi warga negaranya sendiri, jadi tidak ada tersangka Rusia yang diperkirakan hadir di pengadilan Belanda. Namun, salah satu lembaga hukum Belanda menyebutkan bahwa satu dari tersangka Rusia dalam kasus tersebut telah meminta lembaga itu untuk mewakilinya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement