Senin 09 Mar 2020 19:52 WIB

Pengadilan Perintahkan Copot Poster Demonstran India

Pengadilan Tinggi Allahabad di Uttar Pradesh perintahkan copot poster demonstran

Rep: Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
Demonstran turun ke jalan menentang UU Kewarganegaraan di Mumbai, India.
Foto: AP Photo/Rajanish Kakade
Demonstran turun ke jalan menentang UU Kewarganegaraan di Mumbai, India.

REPUBLIKA.CO.ID, LUCKNOW -- Negara bagian terpadat di India, Uttar Pradesh, menampilkan beberapa poster orang-orang yang dianggap melakukan demonstrasi anti-pemerintah. Pada Senin (9/3), Pengadilan Tinggi Allahabad di Uttar Pradesh telah memerintahkan untuk mencopot poster dengan batas waktu hingga 16 Maret.

Keputusan ini meminta pemimpin kota Lucknow Shri Abhishek Prakash untuk melakukan perintah tersebut. Pengacara KK Rai mengatakan pengadilan telah mengamati bahwa tindakan tersebut merupakan campur tangan berlebihan terhadap hak warga negara atas privasi.

Baca Juga

Sebelum Pengadilan Tinggi memutuskan penurunan secara resmi, masalah ini telah mendapatkan stastuo suo motu atau tindakan otoritas yang diambil tanpa dorongan formal dari pihak lain sejak Ahad. "Pengadilan mengamati bahwa pemerintah dapat melakukan sesuatu untuk memperbaikinya," kata Rai dikutip dari Times of India. 

Penasihat utama untuk Ketua Menteri Yogi Adityanath, Mrityunjay Kumar, mengatakan mematuhi perintah pengadilan tetapi sedang mempertimbangkan opsi hukum lain. Sebelumnya, perintah untuk pencopotan hanya bersifat lisan oleh Ketua Pengadilan Govind Mathur dan Hakim Ramesh Sinha dari Pengadilan Tinggi Allahabad. Dia enggan untuk melakukan perintah tersebut sampai pengadilan mengeluarkan perintah tertulis.

Pemerintah Uttar Pradesh utara melakukan pemasangan enam papan di tempat publik pada lokasi-lokasi penting di ibu kota, Lucknow, pada pekan lalu. Papan-papan tersebut memberikan gambar, nama, bahkan alamat orang-orang yang diklaim bergabung dalam protes Undang-Undang Kewarganegaraan yang menimbulkan kekerasan di wilayah tersebut pada 19 Desember 2019.

Meskipun tidak memungkinkan untuk memverifikasi agama dari poster-poster tersebut, mayoritas dari 57 orang memiliki nama yang umumnya digunakan oleh populasi Muslim minoritas India.

Ratusan ribu orang telah mengadakan demonstrasi di seluruh India sejak akhir tahun lalu untuk memprotes Undang-Undang Kewarganegaraan. Peraturan baru ini memungkinkan warga non-Muslim dari negara tetangga India mendapatkan kewarganegaraan.

Partai Bharatiya Janata yang berkuasa mengatakan hukum diperlukan untuk melindungi pengungsi non-Muslim di seluruh Asia Selatan. Namun, mereka tidak mempertimbangkan pengungsi dari Umat Islam yang terdiskriminasi di negara lain.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement