Kamis 12 Mar 2020 02:52 WIB

PBB Ungkap Pelecehan Seksual di Pusat Penahanan Korut

Kekerasan seksual dapat menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan

Rep: Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
PBB ungkap pelecehan seksual di Pusat Penahanan Korut. Ilustrasi.
Foto: STRAITS TIMES
PBB ungkap pelecehan seksual di Pusat Penahanan Korut. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PYONGYANG -- Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) Michelle Bachelet menyatakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terjadi sistematis di pusat-pusat penahanan Korea Utara (Korut). Pelanggaran berupa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan yang mayoritas ditemukan dapat menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan.

"Mereka mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dapat melibatkan tanggung jawab pidana individu pejabat DPRK," kata Bachelet merujuk pada singatan nama resmi Republik Rakyat Demokratik Korea.

Baca Juga

Bachelet melakukan laporan kepada Dewan HAM beranggotakan 47 orang di Jenewa pada Selasa (10/3). Dia mengatakan dugaan pelanggaran terjadi di bawah otoritas langsung dua kementerian dan dengan kemungkinan keterlibatan otoritas yang lebih tinggi di Korut.

Tuduhan itu didasarkan pada peningkatan pengawasan OHCHR terhadap negara tertutup itu. OHCHR pun berusaha mengidentifikasi orang-orang paling bertanggung jawab atas kejahatan tersebut.

Pada saat yang sama, Bachelet mengatakan OHCHR melihat dugaan penculikan warga negara asing termasuk orang-orang dari Jepang dan Korea Selatan. "Kami bekerja dengan negara, masyarakat sipil, dan mitra lainnya untuk mengidentifikasi dan mempromosikan sejumlah jalan untuk akuntabilitas," ujarnya dikutip dari Aljazirah.

Bachelet menjelaskan sebuah proyek pertanggungjawaban untuk Korut sangat menantang. Pengelolaan penyimpanan informasi dan bukti merupakan usaha yang sangat besar sebab memerlukan perangkat lunak yang canggih.

Meski sudah mengantongi dugaan pelanggaran HAM yang merujuk pada kejahatan manusia, badan tersebut belum menyampaikan langkah yang akan diambil selanjutnya. Terlebih lagi Korut pernah mengancam PBB dan Dewan Keamanan.

Pemerintah Korut pernah menyatakan akan mempertimbangkan setiap diskusi tentang situasi HAM negaranya sebagai provokasi serius. Mereka mengancam akan meningkatkan ketegangan di Semenanjung Korea.

Korut telah berulang kali menolak tuduhan pelanggaran HAM dan menyalahkan sanksi atas situasi kemanusiaan yang mengerikan. Negara itu telah berada di bawah sanksi PBB sejak 2006 karena rudal balistik dan program nuklirnya.

Pada Oktober 2019, penyelidik independen PBB tentang HAM Tomas Ojea Quintana mengatakan tidak ada perbaikan dalam situasi HAM Korut selama tiga tahun sebagai pelapor khusus. Dia menuturkan orang-orang terus hidup dalam ketakutan yang mengakar karena dikirim ke kamp penjara politik. Keputusan penjeblosan itu hanya berdasarkan rasa curiga sebagai mata-mata atau pengkhianat.

Laporan PBB tahun 2014 tentang HAM Korut menyimpulkan bahwa kepala keamanan Korea Utara bahkan Pemimpin Kim Jong-un harus menghadapi keadilan. Mereka merupakan sosok yang mengawasi sistem yang kendali seperti kekejaman Nazi.

Sebuah resolusi November 2014 juga meminta Dewan Keamanan PBB untuk merujuk kepemimpinan di Pyongyang ke Mahkamah Pidana Internasional. Pengajuan ini merujuk kepada tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.

sumber : AP/Aljazirah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement