REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah mengimbau warga negara Indonsisa (WNI) yang tengah berlibur di Australia dan Selandia Baru segera kembali ke tanah air mengingat kedua negara akan memberlakukan pembatasan pergerakan untuk mengekang laju persebaran virus corona Covid-19.
Selandia Baru menutup perbatasannya bagi semua warga asing pada Kamis (19/3). Sementara, Australia akan menutup semua perbatasan dari orang asing mulai Jumat (20/3) malam waktu setempat.
"Setiap WNI di luar negeri berpotensi mendapatkan imbas dari pembatasan gerak negara-negara, untuk itu bagi mereka yang tengah berpergian/berwisata ke negara-negara lain agar mengurus kepulangannya," ujar Faiza, Kamis (19/3).
Faiza mengimbau bagi mereka yang berpergian untuk wisata agar mengurus melalui travel agent perjalanan kepulangan ke tanah air. Dalam hal ini, Kedutaan Besar RI juga bisa menginformasikan fasilitasnya. "Namun saran kami mereka secara cepat mencoba mengatur kepulangan melalui agen perajalanannya (bagi wisatawan yang di luar negeri)," kata Faiza.
Pemerintah RI juga telah melakukan komunikasi erat dengan perwakilan di Selandia Baru dan Australia. Dari data per akhir tahun, terdapat 77.466 WNI yang berada di Australia. Kebanyakan dari mereka adalah mahasiswa.
"Kami meyakini kebijakan yang dilakukan Australia telah melalui pemikiran matang. Kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Australia kami terima lebih awal untuk bisa disampaikan kepada WNI kita di sana, dan WN Australia di sini," ujar Dirjen Asia Timur dan Pasifik, Santo Darmosumatro.
Bagi WNI yang tinggal di luar negeri seperti mahasiswa, pelajar, pemilik permanent resident atau izin tinggal tetap, ataupun diaspora di luar negeri, Kemenlu mengimbau agar dapat mematuhi kebijakan dari pemerintah setempat dan selalu mengikuti instruksi perwakilan RI di negara-negara masing-masing.
Autralia tercatat memliki 687 kasus positif infeksi Covid-19. Kebanyakan kasus-kasus di negeri kanguru itu adalah kasus impor.
Morrison mengatakan, warga Australia yang ingin kembali dari luar negeri dan anggota keluarga masih akan diizinkan masuk, tetapi harus dikarantina mandiri selama 14 hari setelah masuk. "Kami memiliki sekitar 80 persen dari kasus di Australia yang merupakan hasil dari seseorang yang telah tertular virus di luar negeri atau seseorang yang telah melakukan kontak langsung dengan seseorang yang telah kembali dari luar negeri," ujar Morrison.
Sementara, hal serupa sudah diberlakukan lebih dulu oleh Selandia Baru meski hanya memiliki 28 kasus yang tercatat warganya terinfeksi Covid-19. "Saya tidak mau mentoleransi risiko di perbatasan kita. Keputusan hari ini menghentikan turis atau pemegang visa sementara seperti pelajar atau pekerja sementara, untuk datang dan masuk ke Selandia Baru," kata Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern.