REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Pemerintah China mengumumkan penangguhan kedatangan warga negara asing untuk sementara yang berlaku efektif mulai 28 Maret 2020 pukul 00.00 waktu setempat. Hal itu menyusul makin banyaknya kasus impor Covid-19 di negara berpenduduk terbanyak di dunia itu.
Kementerian Luar Negeri China (MFA) dan Lembaga Imigrasi Nasional China (NIA) menyebutkan penangguhan itu berlaku untuk semua pemegang visa dan izin tinggal (resident permit). Demikian halnya pemegang Kartu Perjalanan Bisnis anggota APEC juga terkena penangguhan tersebut.
Penangguhan juga diberlakukan untuk bebas visa 24 jam, 72 jam, dan 144 jam di berbagai daerah, bebas visa 30 hari di Hainan, bebas visa 15 hari khusus untuk penumpang kapal pesiar yang singgah di Shanghai. Kebijakan itu juga berlaku untuk bebas visa 144 jam di Provinsi Guangdong bagi rombongan wisatawan dari Hong Kong dan Makau dan bebas visa 15 hari di Daerah Otonomi Guangxi bagi wisatawan asing dari negara-negara anggota ASEAN.
Namun untuk pemegang paspor diplomatik dan dinas atau pemegang visa C tidak terkena kebijakan tersebut. Bagi orang asing yang hendak ke China untuk keperluan bisnis, perdagangan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemanusiaan dapat mengajukan permohonan visa ke kedutaan atau konsulat China di berbagai negara guna mendapatkan visa.
"Ini hanya kebijakan sementara karena China juga mempertimbangkan aspek wabah di negara lain. China akan kontak terus dengan semua pihak dan menjaga hubungan baik dengan seluruh dunia dalam situasi seperti ini," demikian pernyataan MFA dan NIA.
Hingga Jumat pagi China mendapat impor kasus Covid-19 sebanyak 595 atau bertambah 54 kasus baru.