Senin 20 Apr 2020 17:55 WIB

Warga Sumbar Dilarang Gelar Tradisi Balimau Jelang Ramadhan

Tradisi Balimau yakni bepergian tempat pemandian umum dan tepian sungai untuk mandi.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Esthi Maharani
Tradisi Balimau
Foto: Antara/Maril Gafur
Tradisi Balimau

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG- Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Toni Harmanto meminta warga Sumbar untuk tidak melangsungkan tradisi Balimau. Tradisi Balimau setiap tahun dilakukan mayoritas warga Sumbar sehari menjelang bulan Ramadhan. Tradisi myakni bepergian tempat pemandian umum dan tepian sungai untuk mandi.

Menurut Toni, tradisi Balimau termasuk tradisi lainnya yang berpotensi menciptakan keramaian dilarang selama penanganan virus corona atau covid-19.

"Jadi jelas, di aturan PSBB tersebut ada larangan bagi masyarakat untuk berkumpul-kumpul, ataupun wajib menjaga jarak. Untuk itu, aturan tersebut wajib dilakukan oleh masyarakat,” kataToni Harmanto saat teleconference yang difasulitasi IJTI Sumbar via aplikasi Zoom,  Senin (20/4).

Toni menyebut pengelola tempat yang biasanya dijadikan tempat Balimau agar menutup lokasinya untuk menerapkan physical distancing. Bila tidak penanganan covid-19 di Sumbar menurut Kapolda akan terhambat.

“Saya minta untuk menutup lokasi-lokasi untuk dijadikan budaya tradisi balimau, karena berpotensi jadi tempat penularan virus corona," ucap Toni.

Toni berharap seluruh warga Sumbar mengikuti instruksi pemerintah daerah. Terlebih sejak Rabu (22/4) nanti Sumbar akan memulai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aparat kepolisian menurut Kapolda akan memberikan teguran sebanyak 3 kali kepada para pengendara yang masih beraktivitas untuk keperluan yang tidak mendesak. Bila tidak mengindahkan akan diproses secara hukum.

Kapolda berharap seluruh masyarakat Sumbar memahami dengan baik pelaksanaan PSBB. Agar cara ini bisa ampuh dalam menekan angka penularan virus corona.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement