REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING — Pemerintah di ibu kota Beijing, China memberlakukan larangan atas perilaku yang dinilai tidak sopan atau beradab dan mengabaikan tindakan kebersihan, seperti tidak menutup mulut dan hidung saat batuk maupun bersin. Aturan mulai diberlakukan pada Ahad (26/4), yang diharapkan dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat di tengah wabah virus corona jenis baru (Covid-19).
Aturan juga bertujuan mempromosikan perilaku beradab dan menjadi bagian dari upaya mengendalikan penyebaran Covid-19. Dalam ketentuan tersebut, orang-orang diwajibkan mengenakan masker saat sakit, menjaga jarak sosial, dan selalu membawa alat makan masing-masing.
Seluruh warga juga diminta untuk berpakaian rapi di tempat umum. Hal itu mengacu pada sejumlah pria yang kerap menggulung kaos di bagian perut saat musim panas di Beijing. Hal itu kini akan dilarang karena dianggap berbahaya selama wabah terjadi.
Selain itu, perilaku tidak beradab dalam aturan terbaru Beijing adalah termasuk meludah di tempat umum, membuang sampah sembarangan, membiarkan hewan peliharaan membuang kotoran di jalan, serta merokok di area yang dilarang. Bagi orang-orang yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi berupa denda.
Denda karena membuang sampah sembarangan, meludah, dan buang air besar di tempat umum dilaporkan adalah maksimum 200 yuan atau 40 dolar AS. Kemudian bagi orang-orang yang tidak memilah sampah dengan benar juga dapat didenda hingga maksimum 200 yuan.