REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Otoritas di Filipina untuk sementara melarang masuk penerbangan penumpang mulai Ahad (3/5) pagi selama satu pekan. Hal ini guna menghadang penyebaran COVID-19 sekaligus mengurangi penumpukan di fasilitas karantina, yang sedang menampung ribuan warga Filipina dari luar negeri.
"Keputusan itu dibuat untuk mengurangi tekanan pada fasilitas karantina kami, dan melindungi warga dengan mencegah penyebaran COVID-19 sekaligus memastikan seluruh pekerja migran Filipina tertangani dengan baik sekembalinya mereka dari luar negeri," kata satuan tugas COVID-19 lewat pernyataan tertulis, melansir reuters, Ahad.
Filipina memberlakukan pembatasan keimigrasian, perjalanan, perdagangan, dan perkumpulan masyarakat sejak pertengahan Maret atau beberapa hari setelah kasus penularan virus dari dalam negeri ditemukan. Akses masuk ke Filipina juga ditutup, kecuali untuk warga negara setempat yang pulang dari luar negeri.
Sekitar 20.000 warga Filipina yang dipulangkan dari luar negeri wajib menjalani karantina di ibu kota, kata satuan tugas. Larangan sementara untuk perjalanan udara berlaku di sembilan bandar udara internasional, termasuk di Manila, ibu kota Filipina.
Walaupun demikian, kebijakan itu tidak berlaku untuk pengiriman kargo. Kemudian, penerbangan khusus untuk memulangkan warga asing, distribusi alat kesehatan, perlengkapan, dan alat perawatan mesin.
Pemerintah Filipina telah memperpanjang pemberhentian penerbangan domestik dan mancanegara sampai pertengahan Mei. Otoritas juga melaporkan 8.928 kasus positif COVID-19, penyakit yang disebabkan jenis baru virus corona (SARS-CoV-2). Dari jumlah itu, 603 di antaranya meninggal dunia.