REPUBLIKA.CO.ID, SAN JUAN -- Gubernur Puerto Rico Wanda Vázquez mengatakan akan menggelar referendum pada bulan November mendatang. Referendum itu akan memutuskan apakah Puerto Rico harus menjadi negara bagian Amerika Serikat atau tidak.
Langkah itu diumumkan ketika negara kecewa dengan status teritorial AS. Pertama kalinya dalam sejarah Puerto Rico, referendum hanya akan bertanya satu pertanyaan: Apakah Puerto Rico harus segera diakui sebagai Negara Bagian AS?
Jawabannya membutuhkan persetujuan dari Kongres AS. Pernyataan itu juga akan memicu amarah pendukung kemerdekaan pulau itu dan sejumlah oposisi Popular Democratic Party, yang mendukung status quo.
Namun anggota partai gubernur yang pro AS yakin pertaruhan ini akan menghasilkan. Sebab Puerto Rico kesulitan mendapatkan dana federal untuk badai Irma dan Maria, gempa bumi dan pandemi virus corona. Puerto Rico mengeluh pulau itu tidak mendapatkan perlakukan yang adil dan setara.
"Segala sesuatu hal penting dalam hidup membawa sejumlah risiko," kata mantan gubernur Puerto Rico dan anggota Progressive New Party, Carlos Romero Barceló, Ahad (17/5).
Referendum sebelumnya memberikan pemilih lebih dari satu pertanyaan atau berbagai pilihan. Seperti apakah merdeka atau mempertahankan status teritorial. Tapi tidak pernah bertanya secara langsung seperti referendum yang akan digelar pada 3 November mendatang.
"Rakyat kami akan memiliki kesempatan sekali seumur hidup untuk menentukan masa depan kami," kata Vázquez.
Warga Puerto Rico adalah warga AS tapi tidak bisa memberikan suara dalam pemilihan presiden. Walaupun pulau itu dibebaskan dari pajak pendapatan federal tapi tetap membayar Jaminan Sosial dan Kesehatan, pajak lokal dan menerima lebih sedikit anggaran federal dibandingkan negara bagian AS lainnya.