REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG — Dewan Legislatif Hong Kong telah mengesahkan undang-undang (UU) yang melarang warga melecehkan lagu kebangsaan China, Kamis (4/6). Proses pembahasan UU itu cukup alot dan sempat memantik keributan fisik antara anggota parlemen.
Undang-undang tersebut akan mulai berlaku pada 12 Juni mendatang. “Kami telah menegaskan kembali bahwa kami berharap masyarakat menghormati lagu kebangsaan, yang merupakan simbol dan tanda negara kita,” kata Menteri Urusan Konstitusi dan Daratan Hong Kong Erick Tsang, dikutip laman BNN Bloomberg.
Dia pun merespons penilaian para kritikus yang menyebut UU itu akan menekan kebebasan berbicara di Hong Kong. “Itu tidak benar. Jika Anda tidak secara terbuka dan sengaja menghina lagu kebangsaan, Anda tidak perlu khawatir bahwa Anda melanggar hukum,” ujarnya.
Rancangan undang-undang (RUU) pelarangan penghinaan lagu kebangsaan China diperkenalkan pada awal 2019. Mereka yang melanggarnya dapat dijatuhkan hukuman penjara hingga tiga tahun.
Masyarakat sempat turun ke jalan dan memprotes RUU tersebut pada akhir Mei lalu. Hal itu bersamaan dengan rencana China menerapkan UU keamanan nasional di Hong Kong.
Undang-undang keamanan nasional dianggap sebagai “lonceng kematian” bagi kebebasan Hong Kong. Sebab, dengan UU itu parlemen China akan memiliki wewenang menetapkan kerangka hukum, termasuk implementasinya, untuk mencegah dan menghukum tindakan subversi, separatisme, termasuk campur tangan asing di Hong Kong.
Tindakan apa pun yang dianggap sangat membahayakan keamanan nasional akan diurus langsung parlemen China.