Kamis 11 Jun 2020 20:14 WIB

Penyerang Masjid di Norwegia Divonis 21 Tahun Penjara

Ia dinilai bersalah membunuh saudara tiri dan menembaki jamaah masjid.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, OSLO -- Pengadilan Norwegia pada Kamis menjatuhkan vonis bersalah ke pelaku penyerangan masjid. Menurut media setempat, pelaku divonis hingga 21 tahun penjara.

Pada 10 Agustus tahun lalu, Philip Manshaus, membunuh saudara tirinya yang sedang berada di rumah. Ia juga menyerang masjid terdekat selama liburan Idul Adha di Baerum, di luar Oslo.

Baca Juga

Manshaus menembaki para jamaah di masjid tersebut namun ia ditaklukkan oleh salah satu jamaah. Seorang lansia mengalami luka dalam peristiwa tersebut.

"Pelaku dituntut dengan pembunuhan saudara tirinya dan serangan teroris di Al-Noor Islamic Center serta terbukti bersalah," demikian harian Norwegia Dagsavisen seperti dilansir Anadolu.

Berdasarkan UU Norwegia, masa vonisnya akan diperpanjang lima tahun sekaligus jika terpidana dianggap berbahaya. Manshaus akan membayar biaya perkara sekitar 21.300 dolar AS (sekitar Rp300 juta).

Selain itu, ia juga akan membayar ganti rugi kepada ibu saudara tirinya sekitar 30 ribu dolar AS (sekitar Rp422 juta) dan kompensasi 7.500 - 17 ribu dolar AS (sekitar Rp105 - 239 juta) kepada tiga dari mereka yang berada di masjid selama serangan berlangsung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement