Kamis 11 Jun 2020 22:20 WIB

Menipu,Pemilik Restoran Thailand Dihukum 1.446 Tahun Penjara

Pemilik restoran di Thailand dinyatakan bersalah atas 723 dakwaan penipuan.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Dwi Murdaningsih
jurnalis di penjara (ilustrasi)
Foto: www.examiner.com
jurnalis di penjara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Sebuah pengadilan di Thailand telah menghukum dua pemilik restoran selama 1.446 tahun penjara karena menipu publik. Lama sekali hukumannya, bagaimana ceritanya?

Tahun lalu, restoran seafood Laemgate meluncurkan promosi makanan pay-in-advance online, atau membayar di muka. Promosi ini bergitu menarik sehingga ada 20 ribu orang membeli voucher senilai 50 juta baht Thailand atau Rp 17 miliar. Tetapi perusahaan kemudian mengatakan tidak dapat memenuhi permintaan dan menutup restoran.

Baca Juga

Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha, pemilik restoran itu ditangkap setelah ratusan orang mengeluh. Dilansir di BBC, Kamis (11/6), tak jarang bagi mereka yang dinyatakan bersalah melakukan penipuan di Thailand dijatuhi hukuman jangka panjang, karena banyaknya pengaduan yang diterima.

Namun, hukum Thailand membatasi waktu penjara untuk penipuan publik hingga 20 tahun.

Restoran makanan laut Laemgate tahun lalu mulai menjual berbagai voucher makanan yang mengharuskan pelanggan membayar di muka.

Satu kesepakatan menawarkan makanan laut dengan harga 880 baht atau Rp 400 ribu untuk 10 orang, jauh lebih murah dari harga biasanya.

Awalnya, mereka yang membeli voucher dapat mengklaim makanan mereka di restoran, tetapi daftar tunggu yang panjang berarti pemesanan di muka hingga beberapa bulan.

Tetapi pada bulan Maret, perusahaan Laemgate Infinite mengumumkan penutupannya. Perusahaan mengklaim bahwa mereka tidak dapat memperoleh cukup makanan laut untuk memenuhi permintaan.

Restoran menawarkan untuk mengembalikan uang pelanggan yang telah membeli voucher. Sekitar 375 dari 818 pelanggan yang mengeluh mendapatkan kembali uang mereka.

Ratusan orang kemudian mengajukan pengaduan terhadap perusahaan dan pemilik bersama atas penipuan.

Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha ditangkap dengan tuduhan termasuk menipu publik. Mereka dinyatakan bersalah atas 723 dakwaan pada hari Rabu (10/6), dan masing-masing dihukum 1.446 tahun penjara.

Mereka mengaku bersalah dan hukuman mereka dipotong setengah hingga 723 tahun masing-masing. Namun, mereka sebenarnya hanya akan menjalani hukuman maksimal 20 tahun.

Perusahaan mereka, Laemgate Infinite, juga didenda 1,8 juta baht (Rp 824 juta). Pemilik bersama perusahaan diperintahkan untuk mengembalikan 2,5 juta baht (Rp 1,14 miliar) sebagai ganti rugi kepada para korban.

Pada 2017, pengadilan Thailand menjatuhkan hukuman penjara lebih dari 13 ribu tahun kepada seorang penipu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement