Jumat 12 Jun 2020 19:00 WIB

Trump Sanksi Pejabat ICC, Palestina: Konyol dan Arogan

Sanksi AS terhadap pejabat ICC dianggap untuk melindungi para penjahat perang.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Foto: EPA-EFE/Oliver Contreras / POOL
Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Pejabat Palestina pada Jumat melontarkan kritik atas keputusan Presiden Amerika Serikat untuk menjatuhkan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) beserta hakim mereka. Keputusan itu adalah konyol.

"Ini keputusan konyol, agresif dan arogan," kata Mahmoud al-Habbash, hakim mahkamah Palestina melalui pernyataan pers yang dikirim ke Xinhua.

Baca Juga

Sementara itu, penguasa Jalur Gaza, Hamas menyebutkan melalui pernyataannya bahwa keputusan tersebut mencerminkan logika intimidasi yang diijalankan pemerintahan Trump.

Juru bicara Hamas di Jalur Gaza, Hazem Qasem, menyebutkan sanksi AS terhadap pejabat ICC bertujuan melindungi penjahat perang dan para pemimpin pendudukan Israel. "Keputusan itu mendorong pemimpin Israel untuk melanjutkan agresi mereka melawan rakyat kami dan pemberontakan mereka terhadap semua hukum internasional, resolusi dan moral manusia," tambah Qasem.

Pada Kamis stasiun radio publik Israel melaporkan bahwa Trump menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap para pejabat ICC yang terlibat dalam penyelidikan kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan oleh pasukan AS di Afghanistan, serta tindakan Kepala Jaksa Penuntut terhadap Israel.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement