Senin 15 Jun 2020 16:33 WIB

Pemimpin Rappler Dinyatakan Bersalah oleh Pengadilan Manila

Maria Ressa dinyatakan bersalah terkait kasus pencemaran nama baik di dunia maya.

Pemimpin redaksi Rappler, situs berita Filipina yang kritis terhadap pemerintahah, Maria Ressa, ditangkap.
Foto: Bullit Marquez/AP
Pemimpin redaksi Rappler, situs berita Filipina yang kritis terhadap pemerintahah, Maria Ressa, ditangkap.

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA  --  Pemimpin situs berita Filipina yang terkenal mengawasi jalannya pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte menghadapi ancaman hukuman enam tahun penjara. Pengadilan Manila, Senin (25/6), menyatakan terdakwa bersalaha atas pencemaran nama baik di dunia maya.

Maria Ressa, kepala eksekutif Rappler (www.rappler.com), didakwa dengan pencemaran nama baik di dunia maya terkait sebuah artikel 2012, yang diperbarui pada 2014.

Artikel tersebut mengaitkan seorang pengusaha dengan pembunuhan dan perdagangan manusia serta narkoba. Artikel mengutip informasi yang diperoleh dalam laporan intelijen dari sebuah lembaga tak spesifik.

Usai menjatuhkan vonis, Hakim Rainelda Estacio-Montesa mengatakan kebebasan pers tak dapat dijadikan sebagai sebuah "tameng".

Ressa, yang membantah melakukan kesalahan, diizinkan mengajukan pembebasan dengan jaminan. Pencemaran nama baik di dunia maya menjadi salah satu tuntutan yang diajukan terhadap Ressa dan Rappler, yang menuai keprihatinan global.

Izin operasi Rappler dibatalkan pada 2018 atas dugaan pelanggaran kepemilikan asing. Media itu juga berurusan dengan kasus yang melibatkan dugaan penggelapan pajak. Kedua kasus itu hingga kini masih bergulir.

Para pengamat media menyebutkan tuduhan terhadap Ressa merupakan rekayasa dan bertujuan mengintimidasi mereka yang menentang aturan Duterte, terutama tindakannya dalam memerangi narkoba yang berujung dengan kematian.

sumber : Reuters/antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement