REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Uni Eropa menyuarakan pendapat mereka tentang langkah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang memberikan sanksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada 11 Juni lalu. AS tidak hanya mitra dagang terbesar tapi juga memiliki banyak kerja sama bidang keamanan dengan Uni Eropa.
Blok yang beranggotakan 27 negara itu mengatakan segala bentuk hukuman terhadap ICC 'tidak dapat diterima dan terjadi sebelumnya'. Uni Eropa menambahkan keputusan AS menunjukan 'bagaimana tantangan terhadap tatanan internasional berdasarkan peraturan terus meningkat'.
"Uni Eropa mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas pengumuman langkah tersebut dan menegaskan kembali dukungan tak tergoyahkan pada Mahkamah Pidana Internasional," kata Uni Eropa dalam pernyataannya, Selasa (16/6).
Trump memberikan sanksi ekonomi dan perjalanan pada pegawai ICC yang bermarkas di Den Haag karena menggelar investigasi tentang apakah pasukan Amerika melakukan kejahatan perang di Afghanistan. Uni Eropa meminta Amerika untuk segera menarik kembali keputusan tersebut.
"Sanksi terhadap mereka yang terlibat dalam pekerjaan staf ICC dan keluarganya serta orang yang memiliki asosiasi dengan ICC tidak dapat diterima dan pernah terjadi sebelumnya," kata Uni Eropa dalam pernyataan tersebut.