Kamis 18 Jun 2020 08:55 WIB

Presiden Donald Trump Sahkan UU Uighur

UU Uighur membuka jalan bagi AS untuk menjatuhkan sanksi kepada China

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Christiyaningsih
Donald Trump menandatangani undang-undang yang menyerukan sanksi atas penindasan Muslim Uighur. Ilustrasi.
Foto: EPA-EFE/Oliver Contreras / POOL
Donald Trump menandatangani undang-undang yang menyerukan sanksi atas penindasan Muslim Uighur. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani undang-undang yang menyerukan sanksi atas penindasan Muslim Uighur. Hal ini membuka jalan bagi AS untuk menjatuhkan sanksi kepada China.

"Undang-undang ini akan meminta pelaku pelanggaran HAM untuk bertanggung jawab, termasuk pelanggaran seperti penggunaan kamp-kamp indoktrinasi, kerja paksa, pengawasan intrusif untuk menghapus identitas etnis dan kepercayaan agama Uighur dan minoritas lainnya di China," ujar Trump dilansir The Hill.

Baca Juga

Undang-undang tersebut mengecam Partai Komunis China atas perlakuannya terhadap Muslim Uighur dan minoritas Muslim lainnya. Undang-undang itu menyerukan agar kamp-kamp di wilayah Xinjiang, China ditutup. Ini mengarahkan Trump untuk mengidentifikasi dan memberikan sanksi kepada individu yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan kelompok minoritas.

Dalam 180 hari sejak penandatanganan undang-undang, Trump harus menyerahkan laporan kepada Kongres yang mengidentifikasi setiap individu asing, termasuk pejabat pemerintah China, yang bertekad untuk bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia terhadap individu di wilayah Xinjiang.

Undang-undang itu mensyaratkan pemerintah AS untuk memberikan sanksi kepada orang-orang yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran HAM dengan memblokir aset mereka dan menyatakan bahwa mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan visa maupun izin masuk ke AS.

Gedung Putih diizinkan untuk melepaskan sanksi jika Trump menilai ada ancaman terhadap kepentingan nasional. Tetapi presiden harus memberi tahu Kongres bahwa ia berencana untuk menjatuhkan sanksi. Trump mengatakan, undang-undang itu "bermaksud membatasi" kebijakannya untuk menghentikan sanksi dan pemerintahannya akan memberlakukan ketentuan "tidak mengikat".

"Dalam beberapa keadaan, batasan ini bisa tidak konsisten dengan otoritas konstitusional saya untuk menerima sebagai perwakilan diplomatik pejabat asing tertentu berdasarkan Pasal II, Bagian 3 Konstitusi," ujar Trump.

"Pemerintahan saya akan melakukan upaya yang tepat untuk mematuhi bagian 6 (g) Undang-Undang dengan memberi tahu komite Kongres yang relevan sebelum memberhentikan sanksi yang berkenaan dengan seseorang berdasarkan Undang-undang, tetapi tidak akan memperlakukan persyaratan ketentuan untuk pemberitahuan sebelumnya yang mengikat dan dapat mengganggu diplomasi Presiden," lanjut Trump.

Pada hari yang sama ketika Trump menandatangani undang-undang, Wall Street Journal menerbitkan sebuah kutipan dari buku mantan Penasihat Keamanan Nasional, John Bolton. Dalam kutipan itu disebutkan bahwa Trump tampaknya setuju dengan alasan Presiden China Xi Jinping untuk membangun kamp di provinsi Xinjiang. Hal ini disampaikan ketika kedua pemimpin bertemu dalam  pertemuan G20 pada 2019 di Osaka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement