Jumat 26 Jun 2020 17:19 WIB

Dukung UU Keamanan China di Hong Kong, Bakal Disanksi AS

Sanksi akan dijatuhkan baik kepada perorangan maupun perusahaan yang dukung China.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Teguh Firmansyah
Para pengunjuk rasa melakukan aksi protes di sebuah pusat perbelanjaan di Hong Kong, Selasa (9/6). Setahun sejak dimulainya protes anti-pemerintah Hong Kong, pemimpin kota Cina semi-otonom mengatakan bahwa semua pihak harus belajar dari kesulitan dan masa-masa sulit selama setahun terakhir.
Foto: AP / Vincent Yu
Para pengunjuk rasa melakukan aksi protes di sebuah pusat perbelanjaan di Hong Kong, Selasa (9/6). Setahun sejak dimulainya protes anti-pemerintah Hong Kong, pemimpin kota Cina semi-otonom mengatakan bahwa semua pihak harus belajar dari kesulitan dan masa-masa sulit selama setahun terakhir.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Senat Amerika Serikat (AS) mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan menjatuhkan sanksi wajib kepada orang-orang atau perusahaan yang mendukung upaya China untuk membatasi otonomi Hong Kong, Kamis (25/6). Langkah ini mendorong ancaman terhadap penerapan Undang-Undang Keamanan di Hong Kong oleh China.

Peraturan baru ini juga termasuk sanksi kepada bank yang melakukan bisnis dengan siapa pun yang ditemukan mendukung setiap tindakan keras terhadap otonomi Hong Kong. Keputusan ini berpotensi memotong dari kemitraan AS dan membatasi akses ke transaksi dolar AS.

Baca Juga

UU Otonomi Hong Kong disahkan dengan persetujuan bulat oleh anggota Senat. Untuk menjadi hukum, peraturan ini harus melewati House of Representatives dan ditandatangani oleh Presiden AS, Donald Trump.

Senator Demokrat dan penggagas RUU itu, Chris Van Hollen, mengatakan, RUU akan mengirim pesan yang jelas kepada  Beijing bahwa akan ada konsekuensi jika bertindak melemahkan otonomi Hong Kong. Dia menjelaskan, peraturan ini seharusnya disetujui pada pekan lalu.

Namun, penyetujuan tertunda karena pemblokiran oleh Senator Republik ,Kevin Cramer, atas permintaan pemerintahan Trump. Hal ini membuat pengajuan menjadi terlambat untuk melakukan koreksi.

Penundaan tersebut menggarisbawahi komplikasi dari meloloskan RUU yang mendorong jauh China. Pemerintah AS saat ini sedang mengejar kesepakatan perdagangan dan kedua kekuatan bergulat untuk pengaruh internasional serta terjadi bentrokan atas hak asasi manusia.

Undang-undang Keamanan Hong Kong yang diterapkan China mendorong Trump untuk memulai proses menghilangkan perlakuan ekonomi khusus yang memungkinkan Hong Kong untuk tetap menjadi pusat keuangan global. Kondisi ini akan berakibat Hong Kong akan terkena sanksi dan pembatasan yang diberlakukan AS terhadap daratan China.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement