Selasa 30 Jun 2020 14:46 WIB

Dewan China Sahkan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong

Pengesahan UU Keamanan Nasional ini akan memperpanjang perselisihan dengan AS.

Polisi Hong Kong berjaga di tengah aksi unjuk rasa melawan UU Keamanan Nasional di Hong Kong, Ahad (28/6).
Foto: AP Photo/Vincent Yu
Polisi Hong Kong berjaga di tengah aksi unjuk rasa melawan UU Keamanan Nasional di Hong Kong, Ahad (28/6).

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Parlemen China pada Selasa mengesahkan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong melalui pemungutan suara dengan hasil bulat. Demikian dilaporkan stasiun televisi China yang mengutip sumber tanpa nama.

Pengesahan undang-undang tersebut menjadi awal perubahan radikal bagi Hong Kong, yang sejak 23 tahun lalu menerapkan formula "satu negara, dua sistem" setelah diserahkan kembali oleh Inggris kepada pemerintah pusat China.

Baca Juga

Sementara bagi China, pengesahan undang-undang keamanan nasional memperpanjang perselisihan dengan Amerika Serikat (AS), Inggris, serta pemerintah negara Barat lain yang mengkritik bahwa regulasi itu mengganggu otonomi Hong Kong yang dijamin sejak 1997.

Mulai Senin (29/6), Pemerintah AS berdasarkan undang-undang yang dikeluarkannya menghapus status istimewa Hong Kong. Undang-undang AS itu, dengan demikian, menghentikan ekspor peralatan pertahanan serta menutup akses Hong Kong pada produk-produk berteknologi tinggi.

Pemimpin Hong Kong Carrie Lam, saat konferensi pers rutin, menyebut pihaknya tidak pantas berkomentar selagi proses pembahasan undang-undang masih berjalan. Namun ia mengaku tak gentar dengan ancaman sanksi dari AS. "Tidak ada sanksi macam apa pun yang akan dapat menakuti kami," kata Lam.

Hingga saat ini, pihak Pemerintah China belum menerbitkan draf undang-undang tersebut untuk dapat diakses publik.

Menurut pemerintah pusat China, undang-undang yang diusulkan itu merupakan respons atas aksi unjuk rasa prodemokrasi besar-besaran di Hong Kong sejak tahun lalu. UU, menurut Bejing, bertujuan untuk menghalau aksi subversif, terorisme, separatisme, dan persekongkolan dengan kekuatan asing.

Kantor berita Xinhua pada Juni mengungkapkan sejumlah ketentuan dari undang-undang keamanan nasional itu. Di antaranya peran menggantikan regulasi Hong Kong serta penafsiran terhadap regulasi baru itu adalah kewenangan komite tinggi parlemen China.

Masih belum jelas aktivitas spesifik apa yang dianggap ilegal berdasarkan undang-undang tersebut, begitu pula dengan seberapa tepat aktivitas ilegal bisa ditafsirkan dan apa hukuman yang mungkin diberikan.

sumber : Reuters/Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement