Kamis 02 Jul 2020 07:21 WIB

Polisi Tangkap Sembilan Demonstran dengan UU Keamanan

Sembilan demonstran Hong Kong ditangkap dengan merujuk pada UU Keamanan

Rep: Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
 Polisi menahan seorang pengunjuk rasa setelah disemprot dengan semprotan merica selama protes di Causeway Bay sebelum pawai serah terima tahunan di Hong Kong, Rabu, Juli. 1, 2020. Hong Kong menandai peringatan 23 tahun penyerahannya ke Cina pada tahun 1997, dan hanya satu hari setelah Cina memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang menindak protes di wilayah tersebut.
Foto: AP / Vincent Yu
Polisi menahan seorang pengunjuk rasa setelah disemprot dengan semprotan merica selama protes di Causeway Bay sebelum pawai serah terima tahunan di Hong Kong, Rabu, Juli. 1, 2020. Hong Kong menandai peringatan 23 tahun penyerahannya ke Cina pada tahun 1997, dan hanya satu hari setelah Cina memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang menindak protes di wilayah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Polisi Hong Kong menembakkan meriam air dan gas air mata serta menangkap lebih dari 300 orang pada Rabu (1/7). Sebanyak sembilan orang ditangkap dengan sanksi yang merujuk pada peraturan baru dari Undang-Undang (UU) Keamanan yang diperkenalkan oleh China untuk membungkam perbedaan pendapat.

Beijing mengungkap perincian UU pada Selasa (30/6) malam setelah minggu-minggu ketidakpastian. Sehari setelahnya, ribuan pengunjuk rasa berkumpul untuk rapat umum tahunan yang menandai peringatan penyerahan bekas jajahan Inggris ke China pada 1997.

Baca Juga

Polisi mengatakan telah melakukan lebih dari 300 penangkapan untuk pertemuan ilegal dan pelanggaran lainnya, dengan sembilan melibatkan pelanggaran UU baru. Peraturan baru ini menghukum kejahatan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing dengan sanksi terberat penjara seumur hidup. UU ini juga membuat lembaga keamanan China di Hong Kong untuk pertama kalinya dan memungkinkan ekstradisi ke Beijing untuk diadili.

Polisi anti huru hara menggunakan semprotan merica dan menembakkan peluru karet untuk melakukan penangkapan setelah kerumunan orang tumpah ke jalan-jalan meneriakkan "tahan sampai akhir" dan "Kemerdekaan Hong Kong". "Saya takut dipenjara tetapi untuk keadilan saya harus keluar hari ini, saya harus berdiri," kata seorang pria berusia 35 tahun yang menyebut namanya sebagai Seth.

Polisi Hong Kong mengutip hukum yang baru dalam menghadapi para pengunjuk rasa. "Anda menunjukkan bendera atau spanduk/slogan nyanyian/atau melakukan sendiri dengan maksud seperti pemisahan diri atau subversi, yang mungkin merupakan pelanggaran di bawah ... hukum keamanan nasional," kata polisi dalam sebuah pesan yang ditampilkan pada spanduk ungu.

Sebelum demonstrasi besar itu, pada tahun lalu, ratusan pemrotes menyerbu dan merusak legislatif kota. Mereka  memprotes RUU yang memungkinkan ekstradisi ke daratan China. Protes-protes itu berkembang menjadi demonstrasi anti-China dan menyerukan demokrasi, melumpuhkan bagian kota, dan membuka jalan bagi hukum baru Beijing.

Wakil direktur eksekutif Kantor Urusan Hong Kong dan Makau, Beijing, Zhang Xiaoming, mengatakan kepada wartawan bahwa tersangka yang ditangkap oleh kantor keamanan baru yang dikelola Beijing dapat diadili di daratan. Kantor baru itu mematuhi hukum China dan sistem hukum Hong Kong tidak dapat diterapkan di daratan.

Pasal 55 menyatakan bahwa kantor keamanan Beijing di Hong Kong dapat menggunakan yurisdiksi atas kasus-kasus rumit atau serius. "Hukum adalah hadiah ulang tahun untuk (Hong Kong) dan akan menunjukkan nilainya yang berharga di masa depan," kata Zhang di Beijing.

Berbicara pada upacara pengibaran bendera untuk menandai penyerahan itu, pemimpin eksekutif Hong Kong, Carrie Lam, mengatakan UU itu adalah perkembangan paling penting sejak 1997. "Ini juga merupakan keputusan yang tak terhindarkan dan segera untuk memulihkan stabilitas," kata Lam.

Kepala kantor perwakilan utama Beijing di Hong Kong, Luo Huining, mengatakan UU itu adalah aspirasi bersama warga negara Hong Kong.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement