REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Perdana Menteri Australia, Scott Morrison menawarkan tempat berlindung yang aman bagi warga Hong Kong, setelah China memberlakukan undang-undang keamanan nasional. Pengumuman yang diutarakan oleh Morrison bertepatan ketika anggota parlemen Amerika Serikat (AS) sepakat untuk memberikan sanksi kepada kelompok maupun individu yang mengekang kebebasan serta otonomi Hong Kong.
Dilansir Aljazirah, Morrison mengatakan, situasi di Hong Kong sangat memprihatinkan dan pemerintahannya mempertimbangkan proposal untuk memberikan perlindungan kepada warga Hong Kong. Ketika ditanya apakah Australia dapat memberikan penawaran jangka panjang, Morrison menjawab, "Iya".
Australia berpotensi menawarkan visa perlindungan bagi penduduk Hong Kong. Hal itu memungkinkan warga Hong Kong untuk tinggal di Australia selama tiga tahun.
China mengesahkan undang-undang keamanan nasional bagi Hong Kong. Undang-undang itu memberlakukan hukuman bagi pihak yang menyerukan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing. Undang undang itu muncul sebagai tanggapan atas aksi protes pro-demokrasi yang muncul pada tahun lalu.
Para kritikus khawatir undang-undang itu dapat merusak otonomi Hong Kong, termasuk kebebasan sipil dan independensi peradilan. Namun, Beijing menolak tuduhan itu dan mengatakan bahwa undang-undang keamanan nasional hanya menargetkan segelintir orang yang mengancam keamanan nasional.
Sementara itu di Washington DC, House of Representative dan Senat menyetujui rancangan undang-undang yang memberlakukan sanksi bagi polisi yang menindak para demonstran Hong Kong. Sanksi tersebut juga berlaku bagi pejabat China yang mengesahkan undang-undang keamanan nasional. Ketua House of Representative, Nancy Polisi mengatakan, sanksi tersebut merupakan sebuah tanggapan yang dibutuhkan untuk situasi Hong Kong saat ini.
"Semua orang yang mencintai kebebasan harus mengutuk undang-undang mengerikan ini yang dipaksakan oleh China, undang-undang itu secara khusus dimaksudkan untuk membongkar kebebasan demokrasi di Hong Kong," ujar Pelosi.