REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Polisi Israel pada Rabu (8/7) menggunakan kekerasan yang tidak proporsional terhadap warga Palestina yang menggelar aksi protes rencana aneksasi Tel Aviv di Tepi Barat. Polisi menyerang pengunjuk rasa dengan peluru plastik, granat setrum, dan gas air mata.
Para pengunjuk rasa membakar ban dan melempari mereka dengan batu. Sebagai bagian dari "Kesepakatan Abad Ini" usulan Presiden AS Donald Trump, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengumumkan bulan lalu bahwa pemerintahnya secara resmi akan mencaplok Lembah Jordan dan semua blok pemukiman di Tepi Barat.
Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dipandang sebagai wilayah pendudukan di bawah hukum internasional, membuat semua permukiman Yahudi di sana serta aneksasi yang direncanakan dianggap ilegal. Pejabat Palestina telah mengancam untuk menghapuskan perjanjian bilateral dengan Israel jika aneksasi dilanjutkan karena akan merusak solusi dua negara.
Mayoritas komunitas internasional, termasuk anggota Uni Eropa, tidak mengakui kedaulatan Israel atas wilayah yang didudukinya sejak 1967.