REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM – Mayoritas faksi Palestina menyerukan perlawanan rakyat terhadap kejahatan yang dilakukan otoritas Israel. Mereka juga mendesak adanya sikap bersatu-padu terhadap kebijakan pendudukan Israel dan pembersihan etnis secara sistematis.
Perwakilan faksi-faksi itu telah mengadakan pertemuan di Ramallah dan menyampaikan pernyataan kepada media lokal. Mereka menyatakan bahwa kejahatan pendudukan Israel yang terus-menerus terhadap rakyat Palestina adalah pelanggaran mencolok hukum internasional dan resolusi PBB terutama resolusi PBB 1947.
Pernyataan itu juga menyerukan semua warga Palestina di Tepi Barat, dan Jalur Gaza, untuk mengambil bagian dalam aksi unjuk rasa besar-besaran, pada Selasa malam pekan ini, di alun-alun Ahmed al-Shukeiri, di Kota Ramallah.
"Kami akan memperingatkan terhadap upaya pemukiman kolonial Israel saat ini di desa al-Mughayyir, sebelah timur kota Ramallah, Tepi Barat, karena pemerintah Israel telah mendukung beberapa pembangunan pemukiman ilegal di desa. Ini telah terlihat jelas dalam beberapa pembatasan, diberlakukan baru-baru ini, terhadap petani lokal Palestina," demikian bunyi pernyataan it, sebagaimana dikutip dari middleeastmonitor, Selasa (14/7).
Selama beberapa pekan terakhir, pemukim Israel yang mendapat perlindungan dari pasukan Israel, telah menyerbu sejumlah tanah milik Palestina di Tepi Barat yang diduduki. Bahkan di sana ditempatkan beberapa karavan. Warga Palestina memandang tindakan tersebut merupakan upaya para pemukim Israel untuk merebut tanah milik Palestina dengan tujuan memperluas pemukiman ilegal yang ada.
Faksi-faksi itu, terutama yang terkait dengan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), juga menuntut Israel untuk bertanggung jawab atas kurangnya perawatan medis Israel yang layak untuk tahanan Palestina, yang mengarah ke penyebaran virus corona di salah satu penjara Israel.
Pemerintah Israel sendiri, mengumumkan rencana untuk mencaplok sekitar 30 persen Tepi Barat Palestina ke negara pendudukan Israel. Meskipun aneksasi resmi belum terjadi, belum ada pengumuman resmi yang menyatakan bahwa skemanya telah dibatalkan.