Rabu 15 Jul 2020 11:46 WIB

NY Times Pindahkan Kantor Perwakilan Hong Kong ke Seoul

UU keamanan nasional buat Hong Kong bukan lagi pusat jurnalisme Asia.

China telah memberlakukan UU Keamanan Nasional di Hong Kong yang menuai kontroversi. Akibatnya sejumlah media asing memilih memindahkan kantor perwakilannya keluar Hong Kong.
Foto: BBC/Reuters
China telah memberlakukan UU Keamanan Nasional di Hong Kong yang menuai kontroversi. Akibatnya sejumlah media asing memilih memindahkan kantor perwakilannya keluar Hong Kong.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- New York Times akan memindahkan sebagian kantor perwakilannya di Hong Kong ke Seoul. Pemindahan dilakukan ketika kekhawatiran tumbuh dari undang-undang keamanan nasional baru yang diberlakukan China dua minggu lalu akan mengekang media dan kebebasan lainnya.

The Times mengatakan para karyawannya menghadapi tantangan dalam mendapatkan izin kerja dan akan memindahkan tim digital jurnalisnya, kira-kira sepertiga dari staf Hong Kong, ke ibu kota Korea Selatan pada tahun berikutnya. Langkah ini memberikan pukulan bagi status kota itu sebagai pusat jurnalisme di Asia.

Baca Juga

Hal itu terjadi ketika China dan Amerika Serikat telah berselisih mengenai jurnalis yang bekerja di negara masing-masing. Awal tahun ini, Beijing mengatakan jurnalis tidak lagi diizinkan untuk bekerja di China daratan dan juga tidak dapat bekerja di Hong Kong.

"Mengingat ketidakpastian saat ini, kami membuat rencana untuk mendiversifikasi staf pengeditan kami secara geografis," kata juru bicara The Times kepada Reuters. "Kami akan mempertahankan kehadiran kami di Hong Kong dan memiliki niat untuk mempertahankan jangkauan kami di Hong Kong dan China."

Hong Kong kembali dari Inggris ke pemerintahan China pada tahun 1997 dengan janji otonomi khusus, yang telah melestarikan tradisi kebebasan pers dan memungkinkan media internasional untuk menjadikan Hong Kong sebagai pusat jurnalisme mereka di Asia.

Undang-undang keamanan nasional yang baru, menghukum apa yang secara luas didefinisikan China sebagai pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan kekuatan asing, telah memicu kekhawatiran tentang kebebasan berbicara dan media. Pihak berwenang bersikeras kebebasan itu tetap utuh tetapi mengatakan keamanan nasional adalah garis yang tidak boleh dilanggar.

Pemimpin Hong Kong Carrie Lam mengatakan wartawan dapat melaporkan secara bebas di kota jika mereka tidak melanggar undang-undang keamanan. Awal tahun ini, Washington mulai memperlakukan lima entitas media besar yang dikelola pemerintah China sama dengan kedutaan asing, kemudian memangkas jumlah wartawan yang diizinkan bekerja untuk media pemerintah China menjadi 100 dari 160, sebelumnya.

Sebagai pembalasan, China mengatakan pihaknya mencabut akreditasi koresponden Amerika dengan New York Times, Wall Street Journal News Corp dan Washington Post yang mandatnya berakhir pada akhir 2020. Beijing juga telah mengusir tiga koresponden Wall Street Journal yaitu dua warga Amerika dan seorang warga Australia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement