Kamis 16 Jul 2020 15:01 WIB

Gedung Putih: Trump Masih Jatuhkan Sanksi ke China

AS menjatuhkan sanksi ke China terkait UU Keamanan Nasional Hong Kong.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump
Foto: AP/Patrick Semansky
Presiden Amerika Serikat Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON  -- Presiden Donald Trump belum menghapus sanksi pada pejabat tinggi China.  Demikian ditegaskan juru bicara Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih pada Rabu.

Sebelumnya Bloomberg melaporkan Trump telah menghapus sanksi tambahan pada pejabat tinggi China saat ini untuk menghindari meningkatnya ketegangan.

Baca Juga

Juru bicara Dewan Keamanan Nasional John Ullyot mencatat Trump pekan lalu mengeluarkan sanksi terhadap pejabat Partai Komunis China (PKC) atas perlakuan mereka terhadap minoritas Muslim Uighur. AS juga telah menjatuhkan sanksi terkait dengan intervensi China di Hong Kong.

Saat ini Gedung Putih sedang membahas siapa saja pejabat China yang mungkin dapat dikenakan sanksi itu. "Di antara nama-nama yang diajukan adalah Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam yang telah mendukung implementasi undang-undang keamanan," kata seorang sumber.

New York Times melaporkan Rabu malam bahwa pemerintahan Trump sedang mempertimbangkan larangan bepergian ke Amerika Serikat terhadap anggota Partai Komunis China.

Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengatakan undang-undang yang ditandatangani Trump dan perintah eksekutif yang mengakhiri status khusus Hong Kong di bawah hukum AS dibenarkan.

"Sekretaris Jenderal PKC Xi Jinping membuat pilihan untuk melanggar janji-janji Partai Komunis China ke Hong Kong yang dibuat dalam perjanjian yang terdaftar di PBB. Dia tidak harus melakukan itu dan dia membuat pilihan itu," kata Pompeo kepada wartawan. .

Pompeo mencatat di Twitter Rabu malam bahwa Trump mengatakan Amerika Serikat akan "memberikan penekanan khusus" untuk mengakui penduduk Hong Kong sebagai pengungsi. "Kami mendukung orang-orang Hong Kong," kata Pompeo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement