Jumat 17 Jul 2020 00:20 WIB

Pekerja WNA di Malaysia Diperbolehkan Bekerja

Izin bekerja untuk WNA diberikan dengan syarat menjalani ujian saringan Covid-19.

Bendera Malaysia (ilustrasi)
Foto: Reuters/Bazuki Muhammad
Bendera Malaysia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia mengizinkan warga negara asing (WNA) yang mempunyai izin kerja dan berada di Malaysia untuk kembali bekerja apabila sektor mereka beroperasi kembali. Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengemukakan hal itu dalam jumpa pers Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) di Gedung Parlemen Kuala Lumpur, Kamis (16/7).

Namun demikian, ujar dia, izin diberikan dengan syarat mereka menjalani ujian saringan Covid-19. "Terdapat banyak pekerja warga asing yang mempunyai permit kerja dan apabila sektor kerja mereka ditutup mereka tidak bisa bekerja. Jadi oleh karena sektor sudah dibuka, jadi Musyawarah Khusus Menteri-Menteri memutuskan apabila sektor dibuka dan apabila mereka mulai kerja, mereka dibenarkan terus bekerja," katanya.

Baca Juga

Pada kesempatan yang sama dia mengatakan dari 1 Mei hingga 15 Juli 2020 sebanyak 1.623 pekerja asing tanpa identitas (PATI), 526 tekong dan 110 penyeludup telah ditahan dalam Operasi Benteng termasuk 59 perahu serta 161 kendaraan.

"Tadi malam Polisi Diraja Malaysia (PDRM) telah membuat 67 Operasi Benteng di jalan raya dan memeriksa 39.183 kendaraan bagi mengekang masuknya PATI terutama di lorong-lorong tikus," katanya.

Ismail menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba memasuki perbatasan negara secara tidak sah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement