Sabtu 18 Jul 2020 00:28 WIB

Indonesia Minta China Hadirkan Warganya Jadi Saksi WNI Tewas

Mandor kapal China telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan WNI ABK

Red: Nur Aini
Aparat gabungan TNI dan Polri melakukan evakuasi terhadap jenazah ABK WNI yang diduga tewas akibat penganiayaan di kapal berbendera China.
Foto: Antara
Aparat gabungan TNI dan Polri melakukan evakuasi terhadap jenazah ABK WNI yang diduga tewas akibat penganiayaan di kapal berbendera China.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri meminta Pemerintah China menghadirkan warganya sebagai saksi untuk membantu penyelidikan kepolisian untuk kasus tewasnya seorang warga negara Indonesia di kapal Lu Huang Yuan Yu 118.

"Pihak Kementerian Luar Negeri telah menyampaikan permintaan itu secara resmi, tetapi kami belum mendapatkan respons," kata Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, saat pengarahan media di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Jumat (17/7).

Baca Juga

Walaupun demikian, Kementerian Luar Negeri RI akan terus menunggu surat balasan dari Pemerintah China yang akan disampaikan lewat perwakilannya di Jakarta. "Kami akan terus berkoordinasi," kata Judha.

Tidak hanya melayangkan surat permintaan untuk menghadirkan saksi, Kementerian Luar Negeri RI juga telah mengirim surat pemberitahuan konsuler ke Kedutaan Besar China di Jakarta terkait penahanan seorang warganya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang WNI itu. Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau pada pekan ini menetapkan mandor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118, S, sebagai tersangka penganiayaan korban berinisial HA.

Pemeriksaan otopsi pada pekan lalu menunjukkan adanya luka benda tumpul di bagian bibir, dada, dan punggung korban. Namun, luka dan memar itu, menurut kepolisian, tidak menyebabkan kematian.

Kesimpulan awal kepolisian, korban meninggal karena penyakit bawaan. Dari pemeriksaan otopsi, kepolisian menemukan korban memiliki penyakit menahun seperti gangguan fungsi paru-paru, jantung, dan usus buntu.

Pihak Kepolisian masih melakukan pemeriksaan racun secara forensik pada korban. Pemeriksaan racun itu, menurut Polda Kepulauan Riau, membutuhkan waktu satu hingga dua pekan.

Tim Gabungan Polda Kepri, TNI Angkatan Laut, Badan Intelijen Negara, Badan Keamanan Laut, Bea Cukai dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik Indonesia pada pekan lalu mengamankan dua kapal ikan berbendera China, Lu Huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118 di perairan Indonesia yang berbatasan dengan Singapura. Dalam kapal Lu Huang Yuan Yu 118, aparat menemukan jasad HA dalam lemari pendingin kapal.

Saat mengamankan dua kapal China itu, tim gabungan juga menyelamatkan 22 anak buah kapal asal Indonesia yang bekerja di Lu Huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118.Sejauh ini, kepolisian telah menginterogasi 15 ABK asal China dan delapan ABK asal Filipina.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement